Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

92 PNS Ajukan Cerai di Tuban, Tetap Lanjut Meski Tak Dapat Izin Atasan

Aimatul Fauziyah • Rabu, 15 November 2023 | 16:43 WIB
Grafis Perceraian
Grafis Perceraian

RADARTUBAN – Menyandang status sebagai abdi negara dan dengan penghasilan yang sudah pasti, ternyata tidak menjamin rumah tangga pegawai negeri sipil (PNS) harmonis.

Hingga Oktober lalu, sebanyak 92 PNS di Tuban mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA).

Rinciannya, cerai talak atau yang diajukan suami sebanyak 20 perkara, sedangkan cerai gugat atau yang diajukan istri sebanyak 72 perkara.

Mereka yang mengajukan cerai berasal dari PNS di lingkup Pemkab Tuban, TNI, dan Polri.

Namun, tidak semua abdi negara yang mengajukan cerai mendapat izin dari atasannya.

Meski demikian, mereka tetap bersikukuh mengajukan cerai dengan segala konsekuensinya.

‘’Ada 13 PNS yang tidak mendapatkan izin dari atasannya, tapi tetap nekat mengajukan cerai,’’ kata wakil ketua PA Tuban Muhammad Fathnan.

Meski terbilang tinggi, terang Fathnan, secara month to month di banding tahun lalu, ada penurunan cukup signifikan.

Pada 2022 hingga Oktober, PNS yang mengajukan cerai sebanyak 115 perkara.

Dari angka tersebut, sebanyak 99 perkara cerai gugat dan 16 perkara cerai gugat.

‘’Dari tahun ke tahun memang selalu didominasi cerai gugat, atau cerai yang diajukan
oleh istri,’’ paparnya.

Disampaikan Fathnan, setiap ASN yang hendak cerai wajib memperoleh izin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari atasan atau pimpinan dari lembaga/instansi yang bersangkutan.

Dijelaskan dia, izin perkawinan dan perceraian bagi PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

‘’PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh izin dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari pejabat,’’ jelasnya.

Pejabat lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya itu menjelaskan, jika ada PNS yang datang untuk mengajukan cerai dan tidak membawa surat izin dari atasan, akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapat surat izin dari atasannya.

‘’Bila sudah enam bulan dan PNS tersebut belum mendapatkan surat izin dari atasannya, kami akan menawarkan untuk melanjutkan proses cerai atau mencabut laporan,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Fathnan menjelaskan, jika PNS ingin terus melanjutkan proses cerai. Maka harus membuat surat pernyataan bermaterai dengan konsekuensi siap menanggung risiko akibat dari perceraian.

‘’Kami bisa tetap melanjutkan proses cerai, namun risiko atau sanksi tetap ditanggung sendiri oleh pihak PNS terkait,’’ jelasnya.

Diungkapkan Fathnan, yang paling mendominasi alasan PNS mengajukan cerai adalah faktor ekonomi.

Hal ini menunjukkan bahwa penghasilan tetap sebagai abdi negara ternyata tidak menjamin kebutuhan PNS tercukupi.

‘’Dari sekian alasan (yang mengajukan cerai, Red), rata-rata karena faktor ekonomi. Setelah itu baru ala san lain-lain,’’ tandasnya. (zia/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #cerai #pengadilan agama #gugat #talak #PNS