RADARTUBAN – Program penuntasan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Tuban masih menjadi pekerjaan rumah berat bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban.
Menyisakan waktu sekitar satu bulan, penerbitan sertifikat program nasional baru sekitar 72 persen dari target.
Kendala dalam program sertifikasi nasional itu salah satunya karena tidak jelasnya status penguasaan fisik tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tuban Yan Septedyas mengatakan, target penerbitan sertifikat melalui program PTSL di Tuban selama 2023 sebanyak 42 ribu sertifikat.
Dia mengklaim proses pengukuran bidang tanah (PBT) sudah rampung. Namun penerbitan sertifikat baru sekitar 72 persen.
‘’Optimis akhir tahun tuntas,’’ tegas dia.
Dyas sapaan akrabnya merinci, sebanyak 28.329 sertifikat bidang tanah sudah terbit. Sedangkan 6.952 bidang tanah sedang dalam proses penerbitan.
Sisanya sekitar 6.719 bidang tanah sedang masuk proses entry data atau inventarisasi.
Masih belum terselesaikannya penerbitan sertifikat tanah salah satunya karena terkendala penguasaan fisik tanah.
‘’Untuk lahan yang bermasalah, proses PTSL-nya kami tunda dulu,’’ lanjut dia.
Kendala penguasaan fisik tanah yang dimaksud, meliputi penentuan batas tanah, pembagian warisan, gogol gilir, tanah milik PT KAI (kereta api Indonesia), hingga tanah yang berbatasan dengan hutan.
Dikatakan Dyas, permasalahan penentuan batas tanah yang belum jelas timbul karena masyarakat zaman dulu masih menggunakan batas tanah secara konvensional
seperti menggunakan pohon.
‘’Sedangkan posisi tumbuh pohon bisa berubah dan bahkan bisa hilang,’’ jelasnya.
Pejabat lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) itu mengatakan, permasalahan pembagian warisan umumnya terjadi karena ada urusan internal keluarga yang belum terselesaikan.
Sedangkan, permasalahan tanah gogol gilir karena pemegang surat keputusan (SK) hak kepemilikan tanah tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Dyas memberikan contoh di Kecamatan Widang banyak tanah yang berlokasi di bantaran Sungai Bengawan Solo. Sehingga dalam penerbitan sertifikatnya harus menunggu persetujuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.
Selain itu, persoalan di Kecamatan Bangilan, Montong dan Kerek banyak tanah yang berbatasan dengan hutan.
‘’Masyarakat bisa daftar PTSL ke kepala desa, nanti BPN yang akan datang ke lokasi,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, program pemerintah yang digencarkan sejak 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025 ini ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN).
Sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan pembuatan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
‘’Kejelasan hak atas status tanah itu penting,’’ pesan Dyas. (fit/yud)
Editor : Amin Fauzie