Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Penertiban APK Tak Kunjung Dilakukan, Satpol PP Tunggu Rekomendasi, Bawaslu: Masih Proses Kajian

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 4 Desember 2023 | 16:01 WIB
Banner caleg yang terpasang di salah satu sudut jalan di Tuban.
Banner caleg yang terpasang di salah satu sudut jalan di Tuban.

RADARTUBAN – Entah saking tak tertibnya peserta pemilu dalam memasang alat peraga kampanye (APK) atau lemahnya pengawasan, tidak jelas. Namun yang pasti, hingga saat ini tak kunjung ada penertiban APK yang dianggap melanggar aturan pemasangan.

Sehingga hanya ada dua kemungkinan: tidak ada pelanggaran atau lemahnya penindakan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban M. Arifin mengatakan, saat ini masih proses pendataan APK yang terpasang.

Untuk mengetahui adanya pelanggaran pemasangan APK atau tidak, dibutuhkan pendataan dan kajian mulai dari nol lagi.

Alasannya, pendataan dan kajian yang dilakukan Bawasalu sebelum memasuki tahapan kampanye telah dianggap tidak berlaku.

Termasuk ribuan banner-baliho peserta pemilu, baik calon anggota legislatif (caleg) maupun pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres), yang sebelumnya sudah didata.

‘’Pendataan dan kajian disesuaikan dengan aturan kepemiluan, yakni peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) dan SK penetapan tempat pemasangan APK,’’ ujarnya.

Praktis, dibutuhkan data dan kajian baru lagi.

Disampaikan Arifin—sapaan akrabnya, kajian yang saat ini berjalan difokuskan pada titik pemasangan APK.

‘’Setelah diinventarisir, nanti akan kami lakukan tindakan penanganan pelanggaran,’’ ujarnya.

Ketika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada KPU.

‘’Kalau tidak ada tindakan dari KPU, maka akan memberikan rekomendasi penurunan ke Satpol PP,’’ jelasnya.

Sejak memasuki tahap kampanye sepekan lalu, terang Arifin, Bawaslu belum pernah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban APK?

‘’Masih proses kajian,’’ katanya.

Meski begitu, terang mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu, sebenarnya Satpol PP bisa melakukan penertiban sendiri tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu.

‘’Jika merasa ada APK melanggar atau tidak sesuai dengan perbup (peraturan bupati), bisa dilakukan pener tiban. Ndak usah takut (menertibkan, Red). Ini kaitannya dengan pemilu, karena yang melanggar perda dan perbup itu juga melanggar aturan pemilu,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Damkar Tuban Gunadi mengatakan, terkait penertiban APK yang dianggap melanggar, pihaknya tetap menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

Alasannya, penanganan APK yang melanggar itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilu.

‘’Sampai saat ini, kami belum mendapat surat dari Bawaslu untuk melakukan penertiban APK yang melanggar,’’ ujarnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #apk #baliho peserta pemilu #alat peraga kampanye #penertiban apk #bawaslu