Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tahun Ini Hanya Ada Satu Suami Ajukan Poligami di Tuban

Piscella Aisa Kusuma • Kamis, 7 Desember 2023 | 22:00 WIB
Ilustrasi Poligami
Ilustrasi Poligami

RADARTUBAN – Pengajuan izin poligami oleh suami di Pengadilan Agama (PA) Tuban tahun ini menurun signifikan dibanding tahun lalu. Sejauh ini hanya ada satu yang mengajukan izin permaduan. Sedangkan 2022 lalu sebanyak tujuh pemohon.

‘’Berdasar data yang kami terima, hingga November lalu ada satu pemohon. Di luar yang tidak mengajukan (ke PA, Red) kami tidak tahu. Sebab, ada ada juga yang tidak mengajukan permohonan izin poligami ke PA,’’ kata Faruq Abdil Haq, salah satu mediator PA Tuban.

Disampaikan Faruq, mereka yang mengajukan izin untuk poligami itu hanya yang memiliki kesadaran terhadap hukum.

Artinya, ada potensi poligami dilakukan tanpa mengajukan permohonan ke PA.

Namun demikian, terang dia, minimnya jumlah pemohon poligami ini merupakan hal baik. Sebab, mayoritas masyarakat telah memiliki pandangan bahwa monogami atau memiliki hanya satu pasangan, adalah hal terbaik dalam membina rumah tangga sakinah.

‘’Jadi, menurunnya jumlah pasangan yang mengajukan poligami ini merupakan hal positif,’’ terang dia.

Lebih lanjut, lulusan pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang itu menyampaikan, di antara dua alasan yang sering disampaikan saat mengajukan poligami, yakni faktor tidak memiliki keturunan dan tidak bisa melayani suami dengan baik.

‘’Latar belakang dari mereka yang memilih poligami pun bermacam-macam. Namun, terpenting adalah mereka mampu untuk menafkahi kedua orang istrinya,’’ tandasnya. (sel/tok)

Editor : Amin Fauzie
#permaduan #monogami #poligami #PA Tuban #Pengajuan Izin