RADARTUBAN - Setiap warga negara dijamin haknya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Baik orang yang sehat jiwanya maupun orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Keduanya memiliki hak yang sama. Karena itu, ODGJ juga terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasar data DPT Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, ODGJ yang tercatat memiliki hak pilih sebanyak 836 orang. Mereka tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Tuban.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUK Tuban Moh. Nurokhib menjelaskan, pemilih ODGJ termasuk da lam kategori difabel mental.
‘’Tidak ada istilah ODGJ, penyebutannya adalah disabilitas mental. Disabilitas mental itu orang yang depresi dan sebagainya. Jadi, ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental,’’ ujarnya.
Disampaikan Rokib—sapaan akrabnya, secara administrasi, para disabilitas mental tetap wajib didata.
Hanya saja, pada saat pemilu nanti, penyaluran suara bersifat kondisional.
‘’Kan memang (memilih, Red) itu hak, tapi kondisi kambuh atau halangan lain kan bisa saja terjadi,’’ terang komisioner asal Desa Temaji, Kecamatan Jenu itu.
Lantas, bagaimana mekanisme pencoblosan bagi ODGJ yang masuk kategori pemilih disabilitas mental tersebut? Rokib belum bisa menyampaikan.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur tata cara memilih bagi penyandang disabilitas mental tersebut.
‘’Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara tahun ini belum turun. Kalau dari aturan PKPU lama, di TPS nanti diutamakan (disabilitas mental, Red), tidak usah antre langsung didahulukan untuk dilayani. Tapi tahun ini belum ada aturan khususnya. Ditunggu saja sampai aturannya turun,’’ jelas dia.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh menambahkan, terkait dengan pendataan penyandang disabilitas kategori mental, pihaknya tidak mengklasifikasi: apakah yang bersangkutan mengidap disabilitas mental dalam kategori ringan, sedang, atau berat.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU bertugas melindungi, memfasilitasi dan memberikan layanan kepada setiap warga, yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berdasar regulasi yang berlaku.
‘’Jadi, semaksimal mungkin kami memfasilitasi hak pilih mereka sebagai warga negara,’’ jelasnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, bukan hanya disabilitas mental yang mendapat hak pilih di Pemilu 2024.
Akan tetapi semua penyandang disabilitas juga masuk dalam DPT.
‘’Totalnya ada 3.789 pemilih dari penyandang disabilitas fisik, wicara, intelektual, mental, netra, dan rungu,’’ tandasnya. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie