RADARTUBAN – Marwah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu sedang diuji.
Rekomendasi penertiban alat peraga kampanye (APK) melanggar yang diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) tak kunjung ditindaklanjuti.
Dan mungkin karena sudah lelah menunggu rekomendasinya ditindaklanjuti, sejumlah APK yang dianggap melanggar aturan pemasangan akhirnya ditertibkan sendiri oleh Bawaslu.
Hanya saja, APK yang ditertibkan masih terbatas. Yakni, berdasar laporan keberatan yang disampaikan masyarakat.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochammad Sudarsono membenarkan terkait penertiban mandiri yang dilakukan lembaganya.
APK yang ditertibkan berdasar keberatan yang disampaikan masyarakat.
Seperti beberapa hari terakhir ini, beberapa masyarakat menyampaikan protes ke Bawaslu perihal APK melanggar aturan.
Misalnya, APK yang dipasang di lembaga pendidikan dan fasilitas publik.
‘’Keberatan itu, selanjutnya kami sampaikan ke parpol agar memindahkan APK. Karena tak kunjung dipindahkan, sehingga kami (Bawaslu) bersama panwascam menertibkan sendiri, karena ada keberatan masyarakat,’’ ujarnya.
Selanjutnya, baliho-banner yang ditertibkan tersebut diamankan di kantor panwascam.
‘’Jika nanti tim yang bersangkutan ingin mengambil, dipersilakan untuk diambil, dan boleh dipasang lagi, tapi dengan catatan: tidak di lokasi yang dilarang,’’ imbuhnya.
Penertiban mandiri tersebut, terang Nonok—sapaan akrab Mochammad Sudarsono —beberapa kali sudah dilakukan, seperti pemasangan di depan kantor Bank Jatim Cabang Tuban, lahan Semen Indonesia, dan di depan gudang logistik milik KPUK.
‘’Kalau ada laporan masuk tentu kami akan bergerak untuk melakukan penertiban,’’ ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, langkah tersebut terpaksa dilakukan mengingat rekomendasi yang diberikan kepada Satpol PP tak kunjung ditindaklanjuti.
Pun dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)—selaku koordinator satuan tugas (satgas) penertiban APK, juga tak kunjung memberikan kepastian kapan jadwal penertiban dilakukan.
‘’Sementara di bawah sudah banyak pihak yang keberatan dan butuh segera ada tindakan,’’ jelasnya.
Apakah dengan tidak digubrisnya rekomendasi penertiban APK, mengharuskan Bawaslu menertibkan sendiri APK yang melanggar? Nonok hanya menegaskan bahwa APK yang ditertibkan mandiri berdasar laporan keberatan yang disampaikan masyarakat. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie