Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Perangkat Desa Hingga ASN Boleh Daftar Pengawas TPS Asal Penuhi Syarat Ini

Aimatul Fauziyah • Kamis, 4 Januari 2024 | 14:00 WIB
ANTUSIAS: Masyarakat yang mengikuti proses seleksi pengawas TPS di Kecamatan Semanding, Selasa (2/1).
ANTUSIAS: Masyarakat yang mengikuti proses seleksi pengawas TPS di Kecamatan Semanding, Selasa (2/1).

RADARTUBAN – Syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tahun ini benar-benar dipermudah.

Siapa pun warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat diperbolehkan mendaftar. Termasuk kepala desa, pegawai pemerintahan dengan perjanjian kontrak (PPPK), hingga pegawai negeri sipil (PNS).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban Abdul Mundlir mengaku cukup optimistis kebutuhan 3.960 pengawas TPS akan terpenuhi sebelum batas waktu penutupan pendaftaran.

‘’Kebutuhan tersebut terbilang cukup sedikit dan pasti terpenuhi,’’ kata dia.

Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Mahardika Surabaya ini membenarkan siapa saja boleh mendaftar PTPS. Termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa.

Namun dia menolak rekrutmen petugas PTPS dianggap mudah.

‘’Siapa saja boleh mendaftar, tapi yang diterima tetap disaring melalui proses seleksi,’’ tegas dia.

Pria yang berdomisili Kecamatan Plumpang ini mengatakan, PNS dan PPPK non struktural boleh mendaftar PTPS dan tetap berpeluang lolos.

Sedangkan ASN yang memiliki jabatan struktural seperti kepala dinas dan kepala bidang, bisa lolos dengan syarat siap meninggalkan jabatan kedinasan tersebut. Pun demikian dengan kepala desa.

‘’Semua akan diseleksi ketat saat wawancara,’’ ungkapnya.

Bagaimana dengan anggota partai politik? Pria yang akrab disapa Mundir ini kembali menegaskan, siapa saja boleh mendaftar. Jika nantinya nama yang lolos terdaftar sebagai partisipan parpol, maka akan diklarifikasi saat sesi wawancara.

‘’Akan diwawancara apakah secara sadar menjadi anggota parpol? Jika memang secara sadar, maka tidak akan diterima,’’ lanjut dia.

Jika TPS di suatu desa masih minim pendaftar, kata Mundir, Bawaslu sudah menyiapkan opsi penempatan tugas bagi pendaftar di desa atau TPS lain dengan pendaftar lebih banyak.

‘’Pendaftar harus siap didistribusikan di desa atau TPS yang minim,” terangnya.

Mundir mengatakan, PTPS dibentuk untuk membantu tugas Panwaslu kelurahan atau desa.

Secara umum, tugas PTPS memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan.

‘’Pengawas TPS ini sendirian di TPS, maka akan dibantu Panwas Kelurahan atau Desa (PKD),” jelasnya.

Sedangkan honor pengawas TPS disiapkan Rp 1 juta per bulan. Sesuai Surat Menteri
Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 Tanggal 25 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan untuk Honorarium Pengawas TPS. (zia/yud)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #pppk #ptps #pengawas tps #Syarat pendaftaran Pengawas #WNI #PNS