Dana Pendidikan 20 Persen Tergerus Program MBG, Pakar Sebut Salah Rezim di Sidang MK


RADARTUBAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai wajah baru kebijakan sosial pemerintah kini justru tersandung di ruang sidang. Bukan soal manfaatnya, melainkan cara membiayainya.
Di hadapan Mahkamah Konstitusi, para pakar hukum menuding program ini “menumpang” di pos anggaran yang salah: pendidikan.
Isunya sensitif. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar angka, tetapi amanat konstitusi.
“Salah Kamar”: Kritik Tajam dari Pakar Hukum
Dosen hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan kritik yang langsung menghantam inti persoalan.
"Karena norma yang diuji mengatur langsung mengenai program Makan Bergizi Gratis yang membebani mandatory spending sebesar 20 persen anggaran dana pendidikan," ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurutnya, MBG secara substansi berada dalam domain kesehatan dan gizi, bukan pendidikan.
Memasukkan program ini ke dalam anggaran pendidikan dinilai sebagai bentuk pencampuran rezim yang berbahaya secara konstitusional.
"Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan. Konstitusi Indonesia sendiri menganut diferensiasi kewajiban negara. Hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan kewajiban kesejahteraan sosial memang saling berhubungan, tetapi masing masing mempunyai dasar, rezim, dan instrumen pembiayaan yang berbeda," tutur Bivitri yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Angka yang Mengguncang: Rp 223 Triliun untuk MBG
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




