RADARTUBAN – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Tuban menanggapi ungkapan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mengaku kegiatan kampanye di Tuban beberapa waktu lalu dipersulit.
Pasangan calon (paslon) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu mempersoalkan akses helikopter mendarat yang dipersulit.
Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin menegaskan, tidak ada izin yang diajukan dari tim paslon nomor urut 1 terkait pendaratan helikopter.
Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ada surat izin menggunakan lapangan untuk pendaratan helikopter di halaman polres atau Semen Indonesia.
‘’ Sejauh ini belum ada surat masuk terkait dengan jadwal landing di Tuban oleh paslon AMIN,” jelasnya.
Arifin sapaan akrabnya menjelaskan, surat jadwal kunjungan semua paslon biasanya dari pusat.
Untuk kampanye di daerah seperti Tuban biasanya menggunakan surat tembusan dari polda dan Bawaslu provinsi.
‘’Sudah kami koordinasikan dengan kapolres, tidak ada tembusan dari Polda. Begitu pun tidak ada surat dari Bawaslu provinsi,” ujar dia.
Arifin mengatakan, kegiatan kampanye AMIN merupakan kegiatan nasional.
Sehingga fasilitas milik negara mestinya dibuka bagi siapapun yang membutuhkan.
Namun untuk menggunakan fasilitas milik publik harus memenuhi beberapa prosedur yang sudah ditetapkan.
‘’Paling tidak, ada surat kunjungan dan syarat lainnya hasrus dipenuhi,” tegas dia.
Mantan Panwascam Semanding ini menegaskan, pada prinsipnya kepolsian, BUMN, KPU, Bawaslu di posisi netral.
‘’Kami akan memfasilitasi jika memang sudah ada surat kunjungan sebelumnya, tapi nyatanya sampai saat ini belum ada sama sekali surat tembusan,” jelasnya. (zia/yud)
Editor : Amin Fauzie