Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Parpol Terancam Didiskualifikasi

Amin Fauzie • Jumat, 5 Januari 2024 | 14:00 WIB
DIKASIH PAHAM: perwakilan parpol mengikuti kegiatan bimtek pelaporan LADK di kantor KPUK Tuban, Kamis (4/1).
DIKASIH PAHAM: perwakilan parpol mengikuti kegiatan bimtek pelaporan LADK di kantor KPUK Tuban, Kamis (4/1).

RADARTUBAN – Masa laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tinggal menyisakan waktu tiga hari. Tepatnya, Minggu (7/1) pukul 23.59.

Jika sampai batas waktu yang ditetapkan masih tak kunjung menyerahkan LADK, maka nantinya akan didiskualifikasi dari peserta pemilu.

‘’Jika sampai 7 Januari nanti ternyata ada parpol yang tidak menyerahkan LADK, maka parpol bersangkutan dapat dianulir dari peserta pemilu,’’ kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Nur Hakim.

Artinya, jika pun nanti terpilih, calon yang berasal dari parpol yang tidak menyerahkan LADK tidak akan dilantik.

Untuk mengingatkan masalah yang cukup urgen tersebut, Kamis (4/1) KPUK Tuban menggelar bimbingan teknis (bimtek) persiapan penyampaian LADK kepada seluruh parpol. Pemateri didatangkan langsung dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

‘’Kami ingin memastikan agar semua peserta pemilu bisa menyampaikan LADK. Sehingga tidak ada lagi alasan kesulitan menginput data,’’ ujarnya.

Setelah bimtek tersebut, terang Hakim, parpol harus menyelesaikan proses pelaporan hingga proses submit ke aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka) selesai.

‘’Batas terakhir hari Minggu, 7 Januari 2024 pukul 23.59,’’ tegasnya.

Yang dilaporkan di LADK, lanjut Hakim, yakni penggunaan dana kampanye selama 36 hari kegiatan kampanye, serta berapa jumlah anggaran yang ada di rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari sumbangan dan lain-lain.

‘’Seluruh penggunaan dana kampanye wajib dilaporkan,’’ tegas dia.

Apakah sudah ada parpol uang melaporkan LADK.

Disampaikan Hakim, sejauh ini belum ada satu pun parpol yang melakukan submit pelaporan dana kampanye ke sikadeka.

‘’Beberapa parpol ada yang mengatakan bahwa pelaporan tinggal tunggu submit saja,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#Sikadeka #Pemilu 2024 #dana kampanye #KPUK Tuban #bimtek #parpol #ladk