Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Laporan Dana Kampanye Tak Sesuai Fakta di Lapangan, Komisioner KPUK Tuban Akui Hanya Administrasi Saja

M. Mahfudz Muntaha • Selasa, 16 Januari 2024 | 23:07 WIB
PUBLIK BOLEH TAHU: Warga melihat berkas LADK parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tuban yang dipampang di papan pengumuman KPUK Tuban.
PUBLIK BOLEH TAHU: Warga melihat berkas LADK parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tuban yang dipampang di papan pengumuman KPUK Tuban.

RADARTUBAN - Melihat laporan dana kampanye yang disampaikan ke KPU, sepertinya banyak yang tidak sesuai fakta di lapangan. Lantas, apakah LADK akan disesuaikan dengan kondisi rill di lapangan, seperti pemasangan APK atau bahan kampanye lainnya.

Jawaban komisioner KPUK Tuban ternyata cukup mengejutkan. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Nur Hakim mengatakan, dalam pelaporan dana kampanye, yang menjadi fokus pengawasan dari tim akuntan publik hanya melihat dari administrasi pelaporan.

Hal ini seakan memberikan arti bahwa kesesuaian penggunaan dana kampanye dengan fakta di lapangan tidak sesuai. Sebab, yang dilihat hanya administrasinya saja.

‘’Pelaporan LADK ini akan dilihat secara administrasi, apakah sesuai atau tidak dengan standar pelaporan dari akuntan publik,’’ jawab Hakim—sapaan akrab Nur Hakim.

Praktis, ketidaksesuaian antara pelaporan dana kampanye dengan fakta di lapangan menjadi tidak penting. Sebab, yang dilihat hanya kesesuaian administrasi, bukan fakta di lapangan.

Hakim menerangkan, ihwal memastikan penggunaan dana kampanye dengan praktik di lapangan adalah tugas Bawaslu.

‘’Apakah pelaporan LADK sesuai atau tidak dengan yang di lapangan, itu bukan tugas KPU, tapi tugas pengawasan Bawaslu,’’ terang dia.

Meski demikian, lanjut Hakim, audit dari KAP cukup ketat. Sebab, yang diaudit bukan hanya soal angka, tapi juga sumber aliran dana kampanye.

Jika ada yang menyumbang, maka siapa penyumbangnya? Apakah berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah?

Juga harus mencantumkan in formasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan. Sumbangan dari perorangan, misalnya, maka harus mencantumkan nama, tempat/tanggal lahir, umur, alamat penyumbang, nomor telepon yang aktif, nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak, dan asal perolehan dana.

‘’Juga harus ada surat pernyataan,’’ tandas Hakim. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie