RADARTUBAN - Meski tidak diharuskan, namun sebagian besar caleg DPRD Tuban sepertinya tetap melaporkan dana kampanyenya ke parpol.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), misalnya. Dari Rp 1,1 miliar dana kampanye yang di-input dalam LADK, sebagian besar merupakan dana kampanye caleg yang dilaporkan ke parpol.
Pun parpol-parpol lain, sebagian besar juga melaporkan dana kampanye calegnya.
Berdasar data yang dimiliki Jawa Pos Radar Tuban, ada dua parpol yang menyatakan tidak melaporkan dana kampanye calegnya. Yakni, Partai Perindo dan Partai Gelora.
Dalam LADK Partai Perindo, dana kampanye yang dilaporkan hanya Rp 1.000.087.
Sedangkan Partai Gelora Rp 30,1 juta.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, kedua pengurus parpol membenarkan bahwa yang dilaporkan hanya dana kampanye yang dimiliki parpol. Bukan dana kampanye caleg.
Bendahara DPD Perindo Tuban Abdullah Syafi’i mengatakan, tidak disertakannya dana kampanye caleg dalam LADK karena belum sempat untuk meng-input.
‘’Makanya, sementara yang di-input nihil untuk caleg,’’ ujarnya.
Disampaikan Safi’i, pada Pemilu 2024 ini, Partai Perindo memberangkatkan sebanyak 31 caleg DPRD Tuban.
Menurutnya, berdasar hasil konsultasi ke KPUK Tuban, pelaporan dana kampanye caleg tidak harus.
Yang wajib dilaporkan adalah dana kampanye parpol.
‘’Makanya, laporan awal (LADK, Red), kami fokus lolos dulu,’’ tandasnya.
Pernyataan sama juga disampaikan Ketua DPD Partai Gelora Hamim Toifur. LADK yang dilaporkan ke KPU hanya dana kampanye parpol, bukan dana kampanye caleg.
‘’Itu pun (dana kampanye yang dilaporkan, Red) dari pengurus wilayah,’’ ujarnya.
Disampaikan Toufur, minimnya dana kampanye yang dilaporkan tersebut, karena memang kegiatan kampanye Partai Gelora di Tuban sangat sedikit.
‘’Ini saja (kegiatan kampanye, Red) baru pemasangan bendera secara serentak,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie