RADARTUBAN – Baru beberapa hari dilantik dan “uang saku” dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) juga belum cair, sejumlah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Tuban sudah bikin resah akibat foto berpose jari.
Pose narsis itu merujuk pada nomor urut kandidat calon presiden-wakil presiden
(capres-cawapres).
Foto dengan pose yang dilarang bagi penyelenggara pemilu itu viral di media sosial.
Diketahui, foto itu berlangsung usai mengikuti pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) pada 25 Januari lalu.
Para petugas KPPS itu foto bersama Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUK Tuban Moh. Nurrokib.
Selang beberapa hari, foto-foto itu viral di media sosial hingga Kamis (1/2).
Penelusuran Jawa Pos Radar Tuban, para petugas KPPS yang bikin jaga media sosial Tuban riuh itu berasal dari Desa Rayung, Kecamatan Senori.
Di antara pose jari itu merujuk pada iden titas nomor urut capres dua dan tiga.
Dikonfirmasi ihwal foto pose jari petugas KPPS bersama dirinya tersebut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUK Tuban Moh. Nurrokib menanggapi dengan santai, dan malah seakan balik mempertanyakan: apa yang salah dari pose jari tersebut?
Dari penjelasannya, foto berpose jari bukan berarti tidak netral.
Sebab, tegas dia, foto berpose jari itu sudah ada sebelum pilpres.
‘’Untuk memastikan itu (pose jari dianggap tidak netral, Red) perlu dilakukan klarifikasi dulu (apakah niatnya memang mengarah pada nomor kandidat capres atau tidak, Red),’’ ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, soal foto petugas KPPS pose jari tersebut, dirinya mengaku tidak tahu.
Sebab, mereka yang foto pose jari itu berada di belakangnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih SDM Parmas) KPUK Tuban Zakiyatul Munawaroh mengatakan, ada kemungkinan mereka yang pose jari tidak atau belum paham tentang kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Sehingga, dia memastikan tidak ada maksud untuk mendukung salah satu paslon meski berpose jari.
‘’Setelah ini, KPPS tersebut (yang pose jari, Red) akan kami lakukan pembinaan,’’ terang komisioner yang menangani rekrutmen KPPS itu.
Terpisah, Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, dari KPPS yang kedapatan berpose jari langsung dilakukan tindak lanjut oleh jajaran Bawaslu di tingkat bawah.
‘’Saat ini masih proses meminta keterangan,’’ katanya.
Karena itu, dia belum bisa menyampaikan hasil klarifikasi jajarannya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta pemilu.
Pesan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga netralitas juga disampaikan oleh Ketua KPUK RI Hasyim Asyari.
Ditegaskan dia, bahwa ketika sudah menjadi penyelenggara pemilu, maka harus menjaga prilaku.
Salah satunya, memastikan sikap netralitas.
‘’Begitu masuk lembaha penyelenggara Pemilu, semua prilaku harus dijaga. Jangan sampai kemudian dipersepsikan apa yang kita (penyelenggara pemilu, Red) lakukan, baik itu tindakan maupun ucapan, itu ada kecenderungan memi hak kepada peserta pemilu tertentu,’’ kata Hasyim, Rabu (31/1) dikutip dari kompas.com. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie