RADARTUBAN – Beberapa madrasah di Tuban sudah membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB).
Namun sampai saat ini belum ada satu pun madrasah yang mengajukan sebagai penyelenggara pendidikan inklusi atau pendidikan untuk anak disabilitas.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Tuban Umi Kulsum menjelaskan, dalam petunjuk teknis (juknis) PPDBM sudah dijelaskan pada ketentuan umum bahwa setiap madrasah harus memberikan akses bagi semua peserta didik.
‘’Termasuk peserta didik berkebutuhan khusus,” ujar dia.
Lebih lanjut Umi menjelaskan, madrasah inklusi adalah lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan kepada siswa dengan keanekaragaman, termasuk di dalamnya menerima peserta didik berkebutuhan khusus.
‘’Walaupun bukan inklusi, peserta didik berkebutuhan khusus juga harus diberikan akses,” tuturnya.
Lebih lanjut mantan kepala seksi haji dan umrah Kemenag Tuban ini mengatakan, meski belum terdata sebagai madrasah inklusi, namun siswa berkebutuhan khusus tetap wajib diterima di seluruh madrasah.
‘’Jika ada madrasah yang memfasilitasi anak berkebutuhan khusus, nanti kita akan kawal sesuai regulasi yang ada,” kata dia.
Umi belum bisa memastikan alasan pasti mengapa belum ada Lembaga pendidikan di bawah Kemenag yang mengajukan sebagai madrasah inklusi.
Lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya itu menjelaskan, setiap madrasah juga harus mempertimbangkan kesiapan dari sekolah mengenai fasilitas dan pelayanan pendidikan kepada disabilitas.
Pejabat lulusan Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) itu mengungkapkan, setiap madrasah dapat menerima siswa berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Umi mengatakan, madrasah inklusi wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
‘’Disesuaikan dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah,” pungkasnya. (zia/yud)
Editor : Amin Fauzie