RADARTUBAN – Pemkab Tuban kembali memberlakukan moratorium izin usaha pendirian toko modern mulai awal tahun ini.
Untuk sementara, larangan berdirinya minimarket dan supermarket itu berlaku hingga 31 Desember 2024.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Penangguhan Sementara/ Moratorium Izin Usaha Pendirian Toko Modern (Minimarket dan Supermarket) di Kabupaten Tuban.
SE bernomor 510/266 / 414.110.4/2024 ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Budi Wiyana per 1 Februari 2024.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban Agus Setiawan menjelaskan, kebijakan moratorium diberlakukan untuk menjamin tumbuh dan berkembangnya pasar tradisional di Tuban.
‘’Jika toko modern merajalela, keberadaan warung dan pasar tradisional akan semakin terancam,’’ ujar dia.
Selain itu, kata Agus, keputusan penangguhan sementara atau moratorium izin usaha diambil setelah evaluasi pertumbuhan toko modern yang meningkat drastis selama setahun terakhir.
Langkah tersebut diambil untuk melindungi keberadaan warung, toko kelontong, usaha kecil dan menengah agar tidak tergerus oleh adanya toko modern.
Berdasarkan data Diskopumdag Tuban hingga periode awal 2024, tercatat jumlah toko modern di Tuban mencapai 117 unit.
Rinciannya adalah 5 supermarket, 7 toko modern milik perorangan, 2 unit koperasi, 44 Alfamart, dan 59 Indomaret.
Agus menambahkan, Indomaret dan Alfamart selama dua tahun belakangan pertumbuhannya tergolong cepat.
‘’Rata-rata di tiap kecamatan berdiri 3-4 Indomaret dan Alfamart,’’ imbuhnya.
Bagaimana nasib toko modern yang sudah dalam tahapan pembangunan? Pejabat yang tinggal di Perumahan Tasikmadu itu menegaskan, seharusnya mengurus penerbitan Persetujuan Pembangunan Bangunan (PBG) dilakukan sebelum melakukan pembangunan.
Berlaku pula untuk perubahan suatu bangunan menjadi toko modern.
Dia menambahkan, jika bangunan telah didirikan tapi PBG belum dikeluarkan maka toko tersebut tidak akan bisa beroperasi.
‘’Perlu ditekankan kepada pemilik usaha jika ingin membangun tempat usaha maka harus mengurus penerbitan PBG terlebih dahulu agar tidak ada kasus penyegelan tempat usaha karena persoalan perijinan,’’ tegas Agus.
Lebih lanjut dia menyampaikan, jika nantinya ditemukan ada salah satu toko modern yang berdiri tanpa surat perijinan maka secara tegas akan langsung ditindak.
‘’Kami telah berkoordinasi dengan Salpol PP Tuban untuk menertibkan pelaku pelanggaran karena telah menyalahi aturan,’’ tegas dia. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie