Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BPD Kedungsoko Bantah Isu Pungli Proyek RTLH, Ancam Akan Polisikan Balik Pelapor

Andreyan (An) • Kamis, 22 Februari 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi kasus pungli
Ilustrasi kasus pungli

RADARTUBAN – MT dan BN, dua inisial pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tidak layak huni (RTLH) diancam dilaporkan ke polisi.

Serangan balik itu dilakukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsoko, Kecamatan Plumpang Afandi yang tidak terima dengan tuduhan pungli tersebut.

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Ketua BPD Kedungsoko Afandi menolak organisasi yang dia pimpin dituduh melakukan pungli Rp 2,5 juta.

Menurut dia, tuduhan pungli seperti yang dilontarkan MT dan BN tidak berdasarkan fakta di lapangan.

‘’Tuduhan tersebut tidaklah benar,’’ tegas dia.

Atas tuduhan yang dilakukan oleh MT dan BN hingga laporan ke Inspektorat Daerah Tuban, pihak BPD berencana akan melaporkan balik pelapor atas tuduhan pencemaran nama baik.

‘’Perbuatan yang dilakukan oleh pelapor mencoreng nama baik BPD Kedungsoko,’’ tegasnya.

Lebih lanjut Afandi mengatakan, pelaksanaan proyek RTLH sudah berlangsung lebih dari setahun yang lalu.

Jika memang ada pungli, dia mempertanyakan alasan mengapa tidak dilaporkan pada saat itu juga.

Dia juga mempertanyakan mengapa baru sekarang dilaporkan.

‘’Jika memang ada pungli pasti hasil pembangunan RTLH menemui perbedaan yang mencolok dan masyarakat pastinya sudah tahu,’’ terangnya.

Afandi menduga ada faktor sakit hati yang melatarbelakangi pelaporan tersebut.

Dia menjelaskan, BD, inisial saksi dalam kasus pungli merupakan mantan aparatur desa yang diberhentikan bulan lalu. BD mangkir dari tugasnya selaku aparat pemdes selama enam bulan.

‘’Mengapa saat dia telah keluar dari Pemdes baru memunculkan isu seperti sekarang ini?’’ imbuhnya.

Dia menambahkan, jika BN adalah orang yang bertanggung jawab penuh atas proyek RTLH di desanya.

‘’Kalau pun ada pungli dan dia sebagai saksi, kenapa pada saat itu diam tidak melaporkan,’’ kata Afandi.

Meskipun secara tegas menyangkal isu tersebut, pihak BPD Kedungsoko berjanji akan tetap mengikuti proses pemeriksaan Inspektorat yang kemungkinan beberapa hari lagi akan memanggil dirinya.

‘’Kami siap mengikuti prosedurnya sesuai kebijakan dari Inspektorat, nanti kebenaran akan terungkap sendirinya,’’ tegas dia. (an/yud)

Editor : Amin Fauzie
#proyek rtlh #pungli #oknum BPD #Kedungsoko