RADARTUBAN – Kebiasaan untuk mendirikan bangunan dulu, baru urus izin kemudian sepertinya sudah lekat di benak para pengusaha nakal.
Kebiasaan ini yang sering kali merepotkan petugas untuk memaksa menghentikan aktivitas pembangunan.
Seperti pembangunan menara tower seluler di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan.
Petugas Satpol PP dan Damkar Tuban terpaksa menghentikan pembangunan karena menara pemancar sinyal milik PT Daya Mitra Telekomunikasi itu belum mengantongi izin.
Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban Siswanto mengatakan, dipastikan tidak ada lagi aktivitas pekerja pembangunan tower.
‘’Sejak selasa (20/2) sore, pembangunannya dihentikan sampai surat izinnya telah dikeluarkan,’’ tegas dia.
Siswanto mengatakan, saat ini pembangunan tower seluler masih dalam pengawasan Satpol PP dan Damkar Tuban.
‘’Proses pembangunan tidak boleh dilajutkan sebelum berkas perizinan lengkap,’’ ujar dia.
Menurut keterangan dari pihak kontraktor selaku penanggung jawab pembangunan proyek, berkas izin menara tower seluler sudah dalam proses namun surat izinnya sampai saat ini belum dikeluarkan.
‘’Terlebih dahulu izin harus sudah dilakukan kepada warga desa setempat dan di kantor kecamatan,’’ jelas Siswanto.
Lebih lanjut dia menegaskan, syarat utama pemilik tower harus melengkapi perizinan dari pihak Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tuban terkait rekomendasi zona menara.
Selain itu, juga harus mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Tuban terkait izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Pihak pengembang kepada petugas mengatakan, tower tersebut akan dibangun untuk meningkatkan sinyal telekomunikasi dan jaringan.
Saat disidak petugas, pembangunan menara tower seluler sudah mendirikan pondasi 4 kaki yang masing-masing berkedalaman 1,5 meter.
‘’Pembangunan baru berjalan kurang lebih satu bulan,’’ ungkap Siswanto.
Menurut rencana dari pihak kontraktor, menara tower seluler akan dibangun 5 titik yang meliputi Kecamatan Grabagan, Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Soko, dan Kecamatan Kerek.
‘’Hanya menyebutkan wilayah tersebut, untuk detail lokasinya belum disampaikan,’’ terang mantan Humas dan Hukum RSUD dr. R. Koesma Tuban. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie