RADARTUBAN – Dua pekan menjelang Bulan Suci Ramadan, Razia tindakan asusila digencarkan oleh petugas Satpol PP dan Damkar Tuban.
Dalam razia Sabtu (24/2) malam, tiga pasangan bukan suami istri terjaring ngamar berdua di sejumlah hotel kelas melati.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi mengatakan, ketiga pasangan yang diduga mesum itu terciduk berduaan di kamar Hotel Dinasty, di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu.
‘’Kegiatan tersebut sasarannya kepada tindak asusila dan peredaran minuman beralkohol,’’ ungkap dia.
Kegiatan penertiban dilakukan untuk menciptakan ketenteraman di wilayah Tuban menjelang Bulan Ramadhan itu menyasar hotel lain.
Meliputi, Hotel Mahkota, Hotel Fortuna Asri dan Hotel Dinasty. Dari ketiga hotel, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri saat melakukan penertiban di salah satunya.
Ketiga pasangan tersebut berinisial AG, 42, asal Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro dengan NJ, 40, asal Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Selanjutnya AM, 28, asal Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dengan HTP, 24, asal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Serta MY, 38, asal Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan dengan RMI, 39, asal Lamongan Kota.
Selain menjaring tindakan asusila, saat petugas melakukan penyisiran di warung makan di sekitar jalan lingkar selatan (JLS) Tuban berhasil mengamankan minuman beralkohol di warung makan milik KM, 50, warga Kecamatan Semanding.
‘’Ada dua botol minuman jenis arak dan dua plastik es moni,’’ ujar dia.
Lebih lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban ini mengatakan, penjual tersebut sebelumnya juga pernah terjaring razia oleh petugas dalam kasus yang serupa.
‘’Penjual tersebut sudah dua kali kami amankan,’’ imbuhnya.
Ketiga pasangan bukan suami istri dan penjual minuman beralkohol itu kemudian digiring petugas menuju Polres Tuban untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Samapta Polres Tuban.
‘’Teruntuk pemilik Hotel Dinasty juga akan kami berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Bidang PPUD Satpol PP Tuban,’’ pungkasnya. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie