RADARTUBAN – Untuk validasi laporan, tim audit Inspektorat Daerah Tuban mendatangi Balai Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Senin (26/2).
Tujuannya, memastikan kebenaran laporan kasus dugaan penggelapan dana desa oleh oknum anggota himpunan petani pemakai air (Hippa) dan kasus dugaan penyelewengan aset desa yang dilakukan oleh aparatur desa setempat.
Dua laporan dugaan kasus itu disertakan dalam MT, inisial warga setempat yang sebelumnya mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tak layak huni (RTLH) di desa tersebut.
Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Daerah Tuban Bambang Suhaji membenarkan dirinya bersama tim audit Inspektorat meninjau langsung ke balai desa dan kantor Hippa setempat.
‘’Kami adakan pertemuan dengan aparatur desa dan anggota Hippa,’’ terangnya.
Tinjauan langsung ke Desa Kedungsoko itu salah satunya untuk pengumpulan bukti- bukti oleh tim audit Inspektorat.
Kedatangan dirinya bersama tim audit inspektorat itu juga mengundang kepala desa setempat.
‘’Kepala desa juga kami mintai keterangan,’’ ungkap Bambang.
Selain mengadakan pertemuan, juga dilakukan pemeriksaan terhadap data keuangan desa. Meliputi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan peraturan desa (Perdes) pengelolaan HIPPA.
Sementara dalam keuangan Hippa, juga turut diperiksa laporan pertanggungjawaban (LPJ) Hippa, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Hippa.
‘’Kami juga memeriksa berita acara terkait pertanggungjawaban Hippa yang telah diterima oleh anggota,’’ imbuhnya.
Pasca kunjungannya tersebut, tim audit kemudian melakukan pendalaman terkait bukti-bukti yang telah didapati.
Pejabat asal Perum Karang Indah itu mengatakan, kedua kasus tersebut dipastikan akan terus berlanjut.
Setelah melakukan pendalaman berkas, tim audit rencananya juga tetap akan kembali memanggil pihak terlapor untuk melanjutkan rangkaian pemeriksaan.
‘’Jika tidak ada kendala, pekan ini akan kami kirimkan surat pemanggilan,’’ pungkasnya. (an/yud)
Editor : Amin Fauzie