RADARTUBAN – Setelah lama kasusnya mengendap, Amelia Fatmawati, pelapor kasus perumahan Ahsana Properti Syariah kembali datangi Mapolres Tuban, Sabtu siang (8/3).
Didampingi kuasa hukumnya, Yuni, Amel menanyakan kelanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret direktur perumahan tersebut.
Amelia Fatmawati, meluapkan kekecewaanya atas kinerja penyidik Polres Tuban yang dirasa lamban.
Amel mengatakan, kedatangannya ke ruangan penyidik justru memunculkan kekecewaan.
Kepada Amel, penyidik memperlihatkan bukti yang diberikan pihak pengembang berupa kuitansi pembayaran yang dilakukan Perumahan Ahsana Property sebesar Rp 525 juta.
Kuitansi itu dibagi tiga lembar. Terdiri dari nominal Rp 100 juta dua lembar dan Rp 325 juta satu lembar.
Pengusaha asal Surabaya ini justru menaruh curiga terhadap lembar kuitansi tersebut karena terkesan asal-asalan.
‘’Mestinya kuitansi tersebut ada tanda tangan saya dan pengembang serta disertai dengan kop stempel perumahan tersebut, tapi kuitansi tersebut seperti akal-akalan saja,’’ ujar dia.
Kecurigaan Amel terhadap pihak pengembang semakin kuat karena kuitansi yang ditunjukkan penyidik menunjukkan rentang bulan September – Oktober, bulan sebelum laporannya di kepolisian.
Jika memang kuitansi itu benar adanya, seharusnya bukti pembayaran itu sudah ditunjukkan sebelum pihaknya membuat laporan ke polisi.
‘’Bisa saja ini rekayasa permainan gelap mereka,’’ jelasnya.
Atas kekecewaan itu, Amel bersama kuasa hukumnya berencana akan melaporkan kasusnya ke Polda Jatim.
Yang dilaporkan yakni dugaan kongkalikong antra pihak pengembang dengan mantan suaminya yang berusaha menggelapkan ratusan juta uang miliknya.
‘’Bukan tidak mungkin setelah ini saya akan membawa kasus ini ke Polda Jatim,’’ kata dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban Rianto memastikan laporan dugaan penggelapan dan penipuan terhadap pengembang perumahan Ahsana tetap berlanjut.
Menurut keterangan Rianto saat dijumpai kemarin, kasus ini masih tetap berjalan dan dalam proses penyidikan.
‘’Kasus masih lanjut, tidak benar jika akan di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atau ditutup,’’ tegas dia. (an/yud)