RADARTUBAN – Angka poligami di Tuban pada 2024 ini sepertinya bakal naik dibanding 2023 lalu.
Baru berjalan dua bulan, sudah tercatat dua suami mengajukan permohonan beristri lebih dari satu di Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Keduanya masih “berjuang” untuk mendapatkan persetujuan dari majelis hakim PA.
Humas PA Tuban Pahrur Raji menyampaikan, kedua permohonan poligami itu diterima PA pada Februari lalu. Dibanding tahun lalu, ada kenaikan dua kali lipat.
‘’Sepanjang 2023 lalu yang mengajukan hanya satu. Sekarang, baru awal tahun sudah ada dua yang mengajukan (poligami, Red),’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Namun demikian, terang Pahrur, mereka yang mengajukan poligami tidak lantas otomatis disetujui.
Sebelum dikabulkan, ada sejumlah syarat berlapis yang harus dipenuhi suami.
Di antara syarat itu, yakni berkecukupan atau mampu memenuhi kebutuhan dua istri, dapat berlaku adil, istri pertama tidak memiliki keturunan, dan yang paling penting adalah mendapatkan izin dari istri pertama.
‘’Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka pengajuan poligami bisa saja tidak dikabulkan,’’ katanya.
Selain itu, lanjut dia, sebelum melakukan poligami, juga harus menyertakan hak pembagian aset dan kekayaan kepada istri pertama dan anak hasil hubungan dengan istri pertama.
‘’Hal ini untuk mencegah agak hak kekayaan serta aset tidak didominasi oleh istri muda atau istri kedua,’’ terangnya.
Disampaikan Pahrur, keputusan terakhir untuk mendapat persetujuan poligami ada di tangan majelis hakim.
Kendatipun berkas persyaratan sudah lengkap, dan majelis hakim tinggal mengabulkan, tapi jika di tengah perjalanan—sebelum putusan ada penolakan tiba-tiba dari istri pertama, maka pengajuan poligami tidak dapat disetujui.
‘’Keterangan secara langsung dari istri pertama di persidangan tetap akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Itu untuk mencegah adanya unsur pemaksaan dari pihak suami, termasuk memalsukan berkas ataupun tanda tangan istri pertama,’’ terangnya.
Lebih lanjut, Pahrur menyampaikan, dalam kasus poligami yang ditangani PA Tuban, inisiatif pengajuan poligami tidak hanya datang dari suami, tapi ada juga dari istri yang meminta suaminya memiliki istri lebih dari satu.
‘’Biasanya, alasan utama sang istri mengajukan poligami untuk suaminya, itu karena faktor ingin mendapat keturunan,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Amin Fauzie