Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sebanyak 24 Anggota Dewan Mangkir di Rapat Paripurna LKPJ 2023 DPRD Tuban, Ada Apa?

M. Mahfudz Muntaha • Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB
MASIH HADIR: Hartomo, salah satu caleg gagal yang masih hadir dalam rapat paripurna, Selasa (26/3).
MASIH HADIR: Hartomo, salah satu caleg gagal yang masih hadir dalam rapat paripurna, Selasa (26/3).

RADARTUBAN – Para anggota DPRD yang gagal terpilih lagi dalam pemilu legislatif (pileg) 2024 yang baru saja usai, sepertinya sudah malas masuk kerja.

Selasa (26/3) misalnya, Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2023 hanya dihadiri 26 anggota dewan. Sisanya absen.

Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Tuban, wakil rakyat yang tidak hadir dalam rapat perdana ini rata-rata adalah anggota DPRD yang gagal terpilih lagi untuk periode 2024-2029.

Tercatat, dari 20 anggota dewan yang tidak lolos parlemen, hanya dua yang terlihat masih hadir, yakni Hartomo dari Partai Golkar dan Abu Cholifah dari PDI Perjuangan.

Sementara yang lain, tak tampak batang hidungnya sejak rapat dimulai hingga selesai.

Selain banyak anggota dewan yang mangkir, agenda rapat paripurna juga molor dari jadwal. Yang seharusnya di mulai pukul 14.00, baru mulai sekitar pukul 15.15. Molor satu jam lebih.

‘’Terkait kondisi ini (banyak yang tidak hadir dan molor, Red) saya memaklumi. Pertama, itu karena kondisi puasa, dan kedua, terkait hasil pileg yang sebanyak 20 anggota dewan lama tidak lolos kembali, itu sangat memengaruhi kehadiran,’’ ujar Ketua DPRD Tuban M. Miyadi kepada Jawa Pos Radar Tuban usai rapat.

Meski demikian, terang Miyadi, Rapat Paripurna LKPJ 2023 tetap quorum dan bisa dilaksanakan sampai selesai.

Miyadi menyadari bahwa anggota dewan yang gagal terpilih ini cukup terpukul. Sehingga sulit bagi dirinya memaksa mereka untuk hadir dalam rapat.

Namun demikian, tegas dia, undangan rapat telah disampaikan ke masing-masing anggota dewan. Meski demikian, tidak ada sanksi bagi anggota dewan yang tidak hadir.

‘’Kecuali anggota dewan yang secara berturut-turut enam kali tidak hadir itu ada sanksi dari badan kehormatan (BK),’’ bebernya.

Menurut Miyadi, yang diatur dalam rapat paripurna hanya soal quorum. Artinya, selama anggota dewan yang hadir sudah quorum, itu tidak masalah. Hanya saja, dia berharap, ke depannya, para anggota dewan ini bisa hadir.

‘’Sebab, dalam pengambilan keputusan itu harus ada 36 anggota dewan, kalau 20 orang itu terus tidak hadir, maka tidak bisa mengambil keputusan,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Amin Fauzie
#rapat paripurna #DPRD Tuban #LKPJ 2023