RADARTUBAN – Satreskrim Polres Tuban memastikan dugaan korupsi Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan yang menyeret kepala desa setempat masih terus diproses.
Saat ini, proses penyelidikan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Tuban. Tujuannya, untuk mengetahui nominal kerugian negara.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan, penetapan kasus korupsi harus mengetahui nominal kerugian negara yang ditimbulkan.
Maka dari itu, untuk mengetahui kerugian negara, pihaknya menggandeng Inspektorat Daerah Tuban.
‘’Polres Tuban tidak berwenang menentukan nominal kerugian negara,’’ tegas dia.
Mantan Kaurbinops Satreskrim Polres Tuban ini menjelaskan, pihaknya juga masih menunggu hasil proses audit kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.
Begitu hasil audit diserahkan ke penyidik, kata Rianto, penyelidikan akan berlanjut.
‘’Begitu hasil audit selesai, akan kami proses lebih lanjut,’’ terang dia.
Didampingi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ipda Danny Rhakasiwi, Rianto menjelaskan bahwa kasus yang menyeret kepala desa tersebut bisa disebut korupsi jika hasil audit Inspektorat Tuban menunjukkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan.
‘’Kami juga menunggu hasil audit seperti apa, jika ada kerugian negara pasti akan kami proses,’’ lanjut dia.
Mengapa penyelidikan berlangsung cukup lama sejak tahun lalu? Mantan Kapolsek Tuban ini mengatakan, untuk menetapkan kasus korupsi harus disertai dengan bukti hasil audit institusi yang berwenang.
Sedangkan, hasil audit dari Inspektorat juga harus teliti agar sesuai dengan fakta lapangan.
‘’Jadi kasus ini tidak mengendap, tapi prosesnya memang lama,’’ ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi keuangan desa yang diduga menyerat nama kades setempat itu sudah dilaporkan ke Polres Tuban sejak awal 2023 lalu.
Bahkan, sejumlah pihak terkait juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun, lebih dari setahun—sejak kasus tersebut dilaporkan ke aparat penegak hukum, hingga saat ini belum ada perkembangan.
Tim penyidik masih menunggu hasil audit Inspektorat. Jika hasil audit menemukan adanya potensi dugaan korupsi, maka sangat mungkin tim penyidik menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebagaimana informasi yang diterima Jawa Pos Radar Tuban, kasus dugaan korupsi APBDes Gesikan, Kecamatan Grabagan itu diduga sudah berlangsung sejak 2019.
Lantaran sejak 2019 hingga sekarang segala kegiatan pembangunan di desa setempat tidak disertai surat pertanggungjawaban desa (SPj) yang jelas. (yud)
Editor : Amin Fauzie