RADARTUBAN – Tahun anggaran 2024 sudah berjalan lima bulan. Hampir separo tahun. Namun, ternyata masih ada dua desa yang hingga saat ini belum mencairkan alokasi dana desa (ADD).
Dua desa itu, yakni Desa Simorejo, Kecamatan Widang dan Desa Jatimulyo, Kecamatan Plumpang.
Praktis, kepala desa dan jajaran perangkat di dua desa tersebut, hingga saat ini belum menerima penghasilan tetap (siltap) atau gaji.
Sebab, siltap yang diterima kepala desa dan perangkat melekat di dalam ADD. Artinya, jika ADD belum cair, maka otomatis gaji pun tak cair.
Tak kunjung cairnya ADD di dua desa tersebut mendapat atensi dari Fraksi Restorasi Amanat Pembangunan (FRAP) saat membacakan pandangan fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023 yang disampaikan Sekda Tuban Budi Wiyana.
Dalam pandangan fraksi tersebut, FRAP meminta kepada Dinas Sosial, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) diminta untuk segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi dua desa tersebut.
‘’Mengingat ini sudah lima bulan, kami minta bulan ini ADD di dua desa itu bisa segera dicairkan,’’ ujar Sekretaris FRAP DPRD Tuban Mashadi.
Disampaikan Mashadi, molornya pencairan ADD yang hampir separo tahun ini seharusnya tidak sampai terjadi. Sebab, pencairan ADD berdampak juga terhadap siltap kepala desa dan perangkat.
Artinya, sudah lima bulan ini kepala desa dan perangkat di dua desa itu tidak menerima gaji. ‘’Ini harus diselesaikan. Jangan sampai terulang berlarut-larut seperti ini,’’ katanya.
Menanggapi pandangan FRAP, Sekda Tuban Budi Wiyana mengungkapkan bahwa molornya pencairan ADD di dua desa tersebut karena hingga saat ini belum mengajukan pencairan.
Alasannya, sampai saat ini rencana anggaran biaya (RAB) di dua desa itu belum susun.
‘’Kami sudah minta untuk dilakukan pendampingan dan pembinaan terhadap dua desa tersebut,’’ ujarnya.
Budi berharap, ADD di dua desa itu bisa segera dicairkan. Minimal akhir Mei ini. ‘’Insyaallah dengan sisa waktu yang ada ini bisa segera diselesaikan dan dicairkan,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah