Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pasca Tuntutan Nenek Dipenjara Tiga Bulan, Puluhan Massa di Tuban Demo Kejaksaan, PN, dan Polres

Andreyan (An) • Rabu, 5 Juni 2024 | 14:00 WIB
UNJUK RASA: Puluhan massa geruduk Mapolres Tuban untuk menuntut keadilan kasus Mbah Darmi, kemarin (4/6).
UNJUK RASA: Puluhan massa geruduk Mapolres Tuban untuk menuntut keadilan kasus Mbah Darmi, kemarin (4/6).

RADARTUBAN – Wajah Darmi, 53, hanya tertunduk lesu sa­at mendampingi massa unjuk rasa yang membela dirinya, kemarin (4/6).

Ne­nek asal Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar itu sebe­lum­nya mendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kurungan tiga bulan karena memukul keponakan dalam cekcok urusan keluarga.

Puluhan massa yang me­rasa putusan hukum itu tak adil melakukan aksi unjuk rasa secara beruntun. Mulai dari Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Tuban, Pengadilan Ne­­geri (PN) Tuban, dan Ma­polres Tuban.

Pada akhir­nya, Darmi tetap divonis ber­salah dan dihukum pen­jara 1,5 bulan karena telah memukul keponakannya menggunakan sapu.

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan Tuban men­desak aparat penegak hukum membebaskan Dar­mi dari jeratan hukum. Tun­tutan yang dijatuhkan oleh JPU terhadap Darmi dinilai tidak adil.

Mengingat kasus tersebut tergolong tindak pidana ringan dan merupa­kan urusan internal keluarga.

‘’Bahwa yang dilakukan oleh Mbah Darmi dengan memukul keponakannya dengan sapu itu adalah bentuk pembelaan dan melindungi diri dari perla­kuan keponakannya yang membentak dan mendorong Mbah Darmi,’’ jelas Moham­mad Arif Saifudin, selaku koordinator aksi tersebut.

Masih kata Arif, dirinya me­nilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus Darmi. Dalam surat tuntutan secara tiba-tiba muncul kerugian total Rp 8,7 juta dan meng­hadirkan saksi yang bukan warga setempat.

‘’Dalam berkas jaksa ditulis jika hasil visum berupa luka akibat benturan benda tajam dan tumpul, padahal barang bukti di persidangan berupa sapu kayu warna hitam,’’ jelas dia.

Terpisah, Kepala Kasi Inte­lejen Kejari Tuban Ste­phen Dian Palma meng­klaim su­dah mengupayakan me­diasi sejak awal berkali-kali.

Na­mun upaya tersebut gagal karena korban tidak bersedia untuk dimediasi. Sehingga aparat tetap melan­jutkan laporan kasus tersebut hing­ga sidang putusan.

‘’Pihak korban tidak bersedia me­maafkan,’’ ungkapnya.

Sementara itu, kepada awak media, Darmi menceri­takan bahwa persoalannya itu seputar internal keluarga.

Bermula saat Januari lalu, Harmiatun, sang keponakan tiba-tiba masuk ke rumahnya untuk mencaci maki.

‘’Saya diolok-olok dengan suara tinggi dan menuduh saya punya utang ke satu kakak saya dan belum terbayar, padahal yang terjadi malah sebaliknya,’’ ungkap Darmi.

Kemudian Darmi didorong hingga terjatuh. Dirinya kemudian berusaha melin­dungi dirinya dengan me­ngam­bil sapu dan terjadilah laporan kasus tersebut.

‘’Pemukulan terjadi spontan, saya tidak berniat mence­derai keponakan saya. Saya hanya berusaha melindungi diri,’’ terang dia. (an/yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#aksi #jaksa #demo #penjara #keluarga #Darmi #Bancar #massa