Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

SD Swasta di Tuban Tak Bisa Lagi PPDB Mandiri, Jalur Zonasi Berlaku untuk Semua Sekolah

Yudha Satria Aditama • Rabu, 5 Juni 2024 | 15:30 WIB
TAHAP AKHIR: Sejumlah orang tua saat melakukan daftar ulang siswa yang lolos zonasi di SDN Kebonsari II. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)
TAHAP AKHIR: Sejumlah orang tua saat melakukan daftar ulang siswa yang lolos zonasi di SDN Kebonsari II. (Yudha Satria Aditama/Radar Tuban)

RADARTUBAN – Sekolah swasta tak lagi bisa membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara mandiri.

Mulai tahun ini, PPDB sekolah swasta mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang diatur Pemkab Tuban. Termasuk pendaftarannya pun melalui laman yang sama dengan PPDB sekolah negeri.

Dalam PPDB jalur zonasi yang dibuka Kamis besok (6/5), tertulis dalam juknis sebanyak 7.408 kursi bakal diperebutkan oleh calon peserta didik baru.

Meliputi 5.509 pagu untuk SMP negeri dan 1.899 pagu untuk SMP swasta. Kuota tersebut belum termasuk kursi tambahan PPDB tahap pertama dari jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi yang tidak terisi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, PPDB sekolah negeri dan swasta harus mengikuti Juknis PPDB yang sudah ditetapkan.

Hal itu berdasarkan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMA.

‘’Dalam aturan tertulis, PPDB dibuat untuk sekolah negeri dan yang dikelola masyarakat,’’ tegas dia.

Lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan, untuk lembaga pendidikan swasta, PPDB terbagi kategori sekolah berasrama dan nonasrama (pondok pesantren).

Bagi sekolah nonasrama, maka diterapkan sistem zonasi seperti lembaga pendidikan negeri.

‘’Jika sekolah ada asrama atau pondok pesantren, maka tidak dibatasi tentang itu,’’ jelas dia.

Pada Juknis PPDB 2024, wilayah zonasi memiliki tigas zona pembagian.

Pada zona 1 didasarkan pada jarak udara titik koordinat sekolah dengan tempat tinggal calon peserta didik baru berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam wilayah Kabupaten Tuban.

Sedangkan, zona 2 adalah zona calon peserta didik baru yang berada di  luar zona 1 atau berasal dari luar wilayah Kabupaten Tuban.

Zona ketiga adalah zona khusus calon peserta didik baru yang berada di daerah pelosok dalam wilayah Kabupaten Tuban yang sudah ditetapkan.

‘’Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru jenjang SMP dilakukan dengan memrioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan,’’ jelas Rakhmat.

Pada PPDB jalur zonasi, penyertaan domisili peserta didik baru pada kartu keluarga diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.

‘’Nama orang tua atau wali pada calon peserta didik harus sama dengan nama orang tua atau wali pada ijazah pada jenjang sebelumnya,’’ tegasnya.

Pejabat yang tinggal di Perumahan Tasikmadu ini menambahkan, PPDB zonasi akan mendapatkan tambahan pagu dari jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi yang tidak terisi.

‘’Otomatis jumlah pagu yang sebelumnya ditetapkan pada jalur zonasi akan bertambah dengan kuota limpahan dari jalur gelombang pertama yang tak terisi,’’ ungkap dia.(yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Tuban #zonasi #Abdul Rakhmat #asrama #pondok pesantren #juknis #mandiri #permendikbud #ppdb #sekolah swasta