Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BPN Tuban: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tidak Gratis Seutuhnya

Annisa Dwi Kusuma Hany • Jumat, 7 Juni 2024 | 17:30 WIB
Kacung Efendi: Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban
Kacung Efendi: Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban

RADARTUBAN – Meskipun sudah dikenal­kan sejak 2018, masih banyak ma­syarakat yang salah kaprah dan me­nganggap pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL tidak dipungut biaya sepeser pun.

Pada­hal, peme­rintah tetap mem­bebankan se­jumlah kegiatan pendaf­taran tanah untuk tahap pertama itu kepada masyarakat.

Kasi Penetapan Hak dan Pen­daftaran Badan Pertanahan Na­sional (BPN) Tuban Kacung Efendi menga­takan, program PTSL dibagi menjadi dua bagian. Meliputi, peta bidang tanah (PBT) dan se­rtifikat hak atas tanah (SEHAT).

’’Ada biaya pra atau sebelum penger­jaan ditanggung pe­mohon dan biaya pen­daf­taran ditanggung negara,” kata dia.

Biaya pra, meliputi dana materai, patok, dan pemberkasan adminis­trasi lainnya. Nominal itu yang ditanggung masya­­rakat.

Sedangkan, biaya pendaf­taran, meliputi dana pendaf­taran, pengukuran, panitia kebersihan tanah, pengolah data, sampai dengan pener­bitan sertifikat gratis ditanggung negara.

’’Untuk saat ini BPN sudah mem­bagikan sertifikat secara bertahap,” jelas dia.

Pria asal Prunggahan Kulon ini menga­takan, kegiatan PTSL meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis.

Data fisik berupa kartu tanda pendu­duk (KTP), kartu keluarga (KK), dan berkas lainnya. Sementara itu, data yuridis berupa letak tanah, luas tanah, dan batas tanah.

’’PTSL saat ini sudah ter­inte­grasi,” tambah Lulusan Sekolah Tinggi Per­­ta­na­han Nasional (STPN) Yogyakarta ini. (han/yud)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Tuban #tanah #masyarakat #bpn #biaya #gratis #PTSL