RADARTUBAN – Meskipun sudah dikenalkan sejak 2018, masih banyak masyarakat yang salah kaprah dan menganggap pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL tidak dipungut biaya sepeser pun.
Padahal, pemerintah tetap membebankan sejumlah kegiatan pendaftaran tanah untuk tahap pertama itu kepada masyarakat.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban Kacung Efendi mengatakan, program PTSL dibagi menjadi dua bagian. Meliputi, peta bidang tanah (PBT) dan sertifikat hak atas tanah (SEHAT).
’’Ada biaya pra atau sebelum pengerjaan ditanggung pemohon dan biaya pendaftaran ditanggung negara,” kata dia.
Biaya pra, meliputi dana materai, patok, dan pemberkasan administrasi lainnya. Nominal itu yang ditanggung masyarakat.
Sedangkan, biaya pendaftaran, meliputi dana pendaftaran, pengukuran, panitia kebersihan tanah, pengolah data, sampai dengan penerbitan sertifikat gratis ditanggung negara.
’’Untuk saat ini BPN sudah membagikan sertifikat secara bertahap,” jelas dia.
Pria asal Prunggahan Kulon ini mengatakan, kegiatan PTSL meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Data fisik berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan berkas lainnya. Sementara itu, data yuridis berupa letak tanah, luas tanah, dan batas tanah.
’’PTSL saat ini sudah terintegrasi,” tambah Lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta ini. (han/yud)
Editor : Muhammad Azlan Syah