RADARTUBAN – Vonis hukuman satu setengah bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban kepada Mbah Darmi, terdak kasus pemukulan sapu terhadap keponakannya dinilai tidak sesuai asas kemanusiaan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Mbah Darmi, Nang Engki Anom Suseno.
Selain tidak sesuai asas kemanusiaan, putusan majelis hakim juga dinilai banyak kejanggalan. Terlebih, setelah melihat fakta-fakta persidangan.
Di antara fakta-fakta yang dianggap janggal itu, yakni hasil visum korban dan kehadiran saksi yang tidak jelas.
‘’Hasil visum disimpulkan ada luka lebam akibat benturan benda tumpul dan benda tajam. Tapi bukti yang dihadirkan di persidangan adalah sapu. Ini tidak masuk akal,’’ ujar Engki.
Adapun soal saksi, terang dia, yang dihadirkan menjadi saksi atas nama Jauhari Ali Firdaus. Namun, dalam sidang sebelumnya, identitas saksi itu tidak pernah muncul.
Selain itu, saksi yang dihadirkan juga bukan saksi mata dan bukan warga setempat. ‘’Penghadiran saksi ini seperti disengaja dibuat-buat,’’ ungkapnya.
Dari fakta-fakta di persidangan tersebut, Engki menegaskan bahwa tidak sepatutnya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Mbah Darmi.
‘’Terlebih, banyak fakta-fakta manipulatif yang sengaja dibuat untuk memberatkan Darmi,’’ tandasnya.
Atas putusan majelis hakim yang tidak memuaskan tersebut, penasihat hukum Mbah Darmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Memori pengajuan banding itu disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin (10/6) lalu.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban Rizki Yanuar menuturkan, pihaknya terbuka lebar bagi terdakwa jika ingin mengajukan banding.
Ditegaskan dia, keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Tuban sudah berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan dan telah mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
‘’Terkait pertimbangan keputusan tersebut dijatuhkan kepada Darmi bisa dibaca pada hasil putusan,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah