RADARTUBAN – Mengabdi puluhan tahun menjadi tenaga sukwan, lalu diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) adalah mindset lama yang tidak lagi relevan di era birokrasi sekarang.
’’Pengangkatan ASN sudah tidak seperti itu (mengabdi lama, lalu diangkat menjadi ASN, Red),’’ tegas Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Esti Surahmi.
Seiring dengan aturan birokrasi yang sudah berubah, Esti—sapaan akrabnya—berharap, tidak ada lagi mispersepsi ihwal pengangkatan ASN dari jalur sukwan yang mengabdi lama.
Seperti diketahui, sukwan tenaga kesehatan (nakes) masih menjadi problem klasik di Tuban. Baik di puskesmas maupun rumah sakit. Di RSUD Koesma Tuban, misalnya.
Sumber internal RSUD mengungkapkan kejengahannya terhadap puluhan tenaga sukwan.
Sebab, mereka awal niatnya yang penting mendapat pekerjaan, kini mulai berani menuntut tambahan penghasilan dari jasa pelayanan (jaspel) hingga minta diangkat menjadi honorer, sehingga bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari jalur honorer.
Fenomena tidak jauh beda juga terjadi di puskesmas. Para sukwan yang awal niatnya mencari pengalaman kerja atau magang, setelah bertahun-tahun berharap menjadi ASN dan mendapat gaji yang layak.
Ditegaskan Esti, sukwan memang boleh mengikuti tes PPPK, namun melalui proses seleksi jalur umum atau sesuai kualifikasi yang dibutuhkan, serta memenuhi syarat administrasi.
’’Seandainya ada peluang (untuk ikut seleksi PPPK, Red), maka berjuanglah. Baca peraturan yang benar, dan taati. Jangan karena hal sepele (foto yang tidak sesuai aturan, Red) maka tidak lolos administrasi,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, Esti menegaskan, semua proses pengangkatan ASN sudah ada mekanismenya masing-masing. Sehingga persaingan antarpendaftar berlangsung ketat dan memiliki sistem yang jelas. Bukan karena faktor telah mengabdi lama menjadi sukwan.
’’Justru teman-teman honorer yang terdaftar di BKN bisa kalah dengan sukwan, jika nilainya masuk passing grade,’’ jelas Esti.
Pejabat lulusan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu menjelaskan, formasi yang diajukan dalam seleksi PPPK sesuai perencanaan kebutuhan masing-masing instansi.
Kemudian, lanjut dia, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya manusia (BPKSDM) mengolah dan mengajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Selain itu, pengajuan formasi juga disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
’’Yang pasti, semua proses rekrutmen CPNS dan PPPK berlangsung transparan, dan pengumumannya juga sangat jelas. Kalaupun pengumumannya tidak jelas, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggah,’’ tandasnya. (han/tok)
Editor : Adib Turmudzi