Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mantan Ajudan Kapolres Tuban Meninggal Kondisi Gantung Diri, Segini Gaji Polisi Berpangkat Briptu

Yudha Satria Aditama • Jumat, 16 Agustus 2024 | 02:09 WIB
Ilustrasi tali menggantung.
Ilustrasi tali menggantung.

RADARTUBAN - Briptu TW, mantan ajudan Kapolres Tuban yang ditemukan meninggal dengan kondisi gantung diri di dalam rumahnya masih menyisakan misteri. Muncul pertanyaan di masyarakat terkait alasan meninggalnya polisi muda tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Polres Tuban terkesan masih menutup-nutupi kematian anggota yang saat ini bertugas di Satlantas Polres Tuban itu. 

Padahal, sebagai anggota Satlantas Polres Tuban, Briptu TW memiliki karir yang cukup cemerlang. Dia pun sudah tinggal di rumahnya sendiri di kompleks perumahan bersama keluarga kecilnya, istri dan dua anak. 

Lantas berapa gaji polisi berpangkat Briptu atau Brigadir Polisi Satu? 

Daftar gaji Polri 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Berikut daftar gaji Polri 2024 terbaru yang naik delapan persen, mulai dari tamtama hingga perwira tinggi (pati).


Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700


Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400


Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100



Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000


Jumlah gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain yang berlaku. Saat mengakhiri hidupnya, Briptu TW bertugas menjadi anggota Satlantas Polres Tuban yang ditempatkan di Satpas Polres Tuban.

Diberitakan sebelumnya, polisi berinisial Briptu TW, mantan ajudan Kapolres Tuban ditemukan meninggal dengan kondisi gantung diri di rumahnya di Perumahan Griya Manunggal Asri, Kecamatan Semanding, Kamis (15/8) dini hari.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian, insiden bunuh diri itu pertama kali diketahui warga sekitar perumahan pukul 02.00 dini hari.

Saat polisi datang, Briptu TW yang saat ini bertugas di Satlantas Polres Tuban meninggal dalam kondisi gantung diri menggunakan rafia merah yang diikatkan dalam partisi atau sekat ruangan antara ruang tamu dan ruang makan.

Bintara mantan ajudan Kapolres Tuban itu meninggal dalam kondisi tergantung dengan menggunakan kaus abu-abu biru dan bercelana jins.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD dr. R. Koesma Tuban dan dimakamkan ke pemakaman dekat tempat tinggal keluarganya di di Desa Glodog, Kecamatan Palang, siang. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Satpas #Briptu TW #Mantan ajudan Kapolres Tuban #meninggal