Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gerakan Kawal Putusan MK Jadi Momentum Parpol Non Parlemen di Tuban untuk Turun Gunung

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:05 WIB

Photo
Photo

RADARTUBAN - Selain menghidupkan kembali asa Riyadi di Pilkada Tuban 2024, putusan MK yang mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi angin segar bagi parpol non parlemen.

Sebab, dalam putusan MK yang baru yang memicu gerakan kawal putusan MK, parpol atau gabungan parpol non parlemen juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon.

Dengan demikian, parpol non kursi di DPRD juga bisa menjadi bagian dari parpol pengusung calon dan memberikan rekomendasi.

Bahkan, parpol atau gabungan parpol non parlemen bisa mengusung calon sendiri asal memenuhi syarat ambang batas suara berdasar daerah masing-masing.

Di Tuban, berdasar daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu lalu, syarat ambang batas minimal perolehan suara turun menjadi 7,5 persen dari semula 20 persen.

Artinya, jika ingin mengusung calon sendiri, maka gabungan parpol non parlemen harus mengumpulkan minimal 7,5 persen suara.

Hanya saja, setelah dihitung total, seluruh suara parpol non parlemen di Tuban hanya mencapai 7,01 persen. Rinciannya, Partai Buruh 6.441 suara (0,87 persen), Partai Gelora 2.640 suara (0,35 persen), PKS 23.687 suara (3,21 persen), PKN 2.700 suara (0,36 persen), Hanura 6.759 suara (0,91 persen), PBB 3.835 suara (0,52 persen), PSI 3.598 suara (0,48 persen), Perindo 720 suara (0.09) persen, dan terakhir Partai Ummat 1.679 suara (0,22 persen).

Artinya, jumlah total suara gabungan parpol non parlemen itu tidak sampai batas minimal yang disyaratkan, 7,5 persen.

Ketua Partai Buruh Exco Tuban Duraji mengatakan, setelah putusan MK tersebut, partainya langsung bergerak untuk menentukan langkah menjelang pendaftaran Pilkada 2024.

Termasuk membangun komunikasi dengan parpol non parlemen lainnya.

‘’Saat ini kami masih dalam tahapan komunikasi politik dengan partai lain, baik yang punya kuota kursi maupun non parlemen,’’ ujarnya.

Namun, saat ditanya soal potensi bergabung di poros incumbent atau membentuk poros sendiri bersama parpol non parlemen lain, termasuk Partai NasDem yang berencana mengusung Wakil Bupati Riyadi menjadi bacabup. Duraji masih enggan untuk membeber. ‘’Ini masih komunikasi, jadi belum bisa memutuskan saat ini,’’ tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gelora Hamim Toifur juga menuturkan hal yang sama.

Kini, pihaknya juga mulai membangun komunikasi dengan parpol lain, baik parpol parlemen maupun non parlemen.

‘’Ini (pasca putusan MK, Red) menjadi kesempatan kami (parpol non parlemen) untuk bisa memperjuangkan hak pilih yang selama ini dianggap hilang begitu saja karena aturan syarat minimal suara 20 persen,’’ tandasnya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#DPRD #Kawal Putusan MK #pemilu #Pilkada Tuban #Non Parlemen #parpol