RADARTUBAN – Praktik nikah siri ternyata masih banyak ditemukan di Tuban. Itu tampak dari jumlah pemohon asal-usul anak di Pengadilan Agama (PA) Tuban. Hingga Agustus lalu, tercatat sebanyak 19 pemohon asal-usul anak.
Panitera Pengadilan Agama Nur Kholis Ahwan menjelaskan, pengajuan asal-usul anak ini biasanya karena si anak tidak memiliki status yang jelas di mata hukum.
‘’Biasanya, karena orang tuanya nikah siri, lalu punya anak, atau setelah punya anak mereka melakukan nikah siri,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Kholis, pasangan yang menikah secara siri tidak memiliki legal standing di mata hukum. Sehingga, anak yang dilahirkan tidak memiliki status yang jelas. Karenanya, si anak tidak memiliki dokumen kependudukan yang diatur negara.
‘’Karena orang tuanya tidak memiliki akta nikah, maka anaknya juga tidak bisa mendapat akta kelahiran,’’ paparnya.
"Untuk mendapat akta kelahiran, maka orang tua harus mengajukan hak asal-usul anak ke PA,’’ tambahnya.
Lebih lanjut, Kholis menyampaikan, bagi anak yang lahir dari pernikahan siri, nanti akan mendapat penetapan dari PA yang menyatakan: anak sah dari pernikahan siri.
Namun, bagi anak yang lahir di luar pernikahan, maka penetapannya adalah: anak biologis dari pemohon 1 dan 2.
‘’Jadi, ada perbedaan pemohon asal-usul anak. Yakni, dari pernikahan yang sah secara agama dan tidak,’’ jelasnya.
Berdasar pengajuan asal-usul ke PA, salah satu pemicu nikah siri adalah faktor budaya. Misalnya, kepercayaan orang Jawa yang menghindari menikahkan anak dua kali dalam satu tahun.
Sehingga, salah satunya dinikahkan secara siri. Ada juga, menikahkan anak yang belum cukup karena takut zina.
‘’Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi. Usia pengantin masih kurang 3 bulan untuk sampai usia 19 tahun. Namun, ditakutkan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga dinikahkan secara siri,’’ ungkapnya.
Selain faktor di atas, ada pula karena tidak mendapat restu orang tua. Sehingga, memaksa untuk nikah siri. ‘’Tapi yang paling banyak karena faktor budaya. Sehingga terpaksa nikah siri,’’ katanya.
Dari sisi hukum, pria asal Malang itu cukup menyayangkan masih tingginya angka pernikahan siri di Tuban.
Jika direrata, ada 2-3 pengajuan asal-usul anak di meja PA Tuban. ‘’Lebih baik melakukan pernikahan secara hukum negara. Selain sah di mata negara, status anak juga mendapatkan pengakuan negara. Sehingga tidak merepotkan si anak,’’ tuturnya. (gi/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama