RADARTUBAN - Sementara itu, kemarin (23/9), Afton Afianto, ahli waris Konsul Hariyadi selaku penggugat yang melayangkan gugatan terhadap nenek Saripah mengungkapkan bahwa permasalahan pelik sengketa tanah ini sudah muncul sejak belasan tahun lalu.
Disampaikan dia, upaya mediasi hingga somasi antara kedua pihak telah ditempuh, namun tak kunjung menyelesaikan persoalan.
‘’Kami pernah melayangkan tiga kali somasi terhadap tergugat untuk segera mengosongkan lahan, bahkan memberi waktu untuk berkemas, namun peringatan tersebut tidak digubris,’’ ujarnya.
Bahkan, terang Afton, saat ayahnya masih hidup hampir merampungkan eksekusi lahan yang ditempati Saripah bersama keluarga tersebut.
Namun, upaya itu gagal lantaran saat petugas akan mengeksekusi diwarnai dengan adanya aksi telanjang yang dilakukan oleh nenek Saripah.
‘’Mendiang ayah saya pada waktu itu tidak tega melihatnya, akhirnya memutuskan untuk tidak jadi melakukan eksekusi. Bahkan, hingga akhir hayatnya permasalahan ini belum juga tuntas,’’ paparnya.
Pria asal Kabupaten Tulungagung itu mengungkapkan, bukti kuat kepemilikan tanah di Desa Tobo, Kecamatan Merakurak, yakni sertifikat hak milik (SHM) nomor 200 dengan luas 34.530 m2, SHM nomor 201 seluas 3490 m2, SHM nomor 202 seluas 337 m2 berasal dari pembelian hasil lelang putusan pengadilan milik Jami’ah.
Kurang lebih sekitar 1985, permasalahan perebutan hak kepemilikan tanah keluarga membawa Jami’ah ke persidangan.
Jami’ah menggugat Saripah, yang tak lain iparnya sendiri. Pada waktu itu, Saripah mangkir dari persidangan yang membuat keputusan akhir di persidangan memenangkan Jami’ah.
‘’Tanah yang dimenangkan oleh Jami’ah itu kemudian dilelang. Pemenang lelang pada waktu itu adalah Ahmad Muchid dan langsung dibeli oleh ayah saya (Konsul Hariyadi, Red),’’ ungkap Afton.
Senada dengan keterangan yang dikatakan Kepala Desa Tobo Budi Prasetyo.
Dia menyampaikan, perkara antara dua keluarga, yakni Jami’ah dan Saripah perihal tanah telah selesai di meja hijau ketika majelis hakim memutuskan memenangkan Jami’ah.
Lebih lanjut dikatakan Budi, bukti kepemilikan tanah tersebut kali mulanya adalah milik mendiang Manis, ayah Ngajiran, suami Saripah dan Jami’ah sebelum terjadinya lelang dan jual beli hasil lelang.
‘’Saat ini, pihak desa sudah tidak tahu menahu terkait status tanah tersebut, pengadilan lebih tahu karena pada saat itu pihak yang memutus perkara ini hingga menghasilkan lelang,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama