Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Satu Lahan di Desa Tobo, Merakurak Tuban Diperebutkan Dua Orang. Kok Bisa?

Andreyan (An) • Selasa, 24 September 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN - Sementara itu, kemarin (23/9), Afton Afianto, ahli waris Konsul Hariyadi selaku peng­gugat yang melayang­kan gu­gatan terhadap nenek Saripah mengungkapkan bahwa per­masalahan pelik sengketa ta­nah ini sudah muncul sejak belasan tahun lalu.

Disampaikan dia, upaya me­diasi hingga somasi an­tara kedua pihak telah di­tempuh, namun tak kunjung menye­lesaikan persoalan.

‘’Kami pernah melayangkan tiga kali somasi terhadap ter­gugat untuk segera me­ngosongkan lahan, bahkan memberi waktu untuk ber­kemas, namun peringa­tan tersebut tidak digubris,’’ ujarnya.

Bahkan, terang Afton, saat ayahnya masih hidup ham­pir merampungkan eksekusi lahan yang ditempati Sa­ripah ber­sama keluarga ter­sebut.

Na­mun, upaya itu gagal lantaran saat petugas akan meng­eksekusi diwarnai dengan adanya aksi telan­jang yang dilakukan oleh nenek Saripah.

‘’Mendiang ayah saya pada waktu itu tidak tega melihat­nya, akhirnya memutuskan untuk tidak jadi melakukan eksekusi. Bahkan, hingga akhir hayatnya permasala­han ini belum juga tuntas,’’ paparnya.

Pria asal Kabupaten Tu­lung­agung itu mengungkap­kan, bukti kuat kepemilikan tanah di Desa Tobo, Keca­matan Me­rakurak, yakni sertifikat hak milik (SHM) nomor 200 dengan luas 34.530 m2, SHM nomor 201 seluas 3490 m2, SHM nomor 202 seluas 337 m2 berasal dari pembelian hasil lelang putusan pengadilan milik Jami’ah.

Kurang lebih sekitar 1985, permasalahan perebutan hak kepemilikan tanah ke­luarga membawa Jami’ah ke persi­dangan.

Jami’ah meng­gu­gat Saripah, yang tak lain iparnya sendiri. Pada waktu itu, Saripah mangkir dari per­sidangan yang membuat keputusan akhir di persida­ngan memenang­kan Jami’ah.

‘’Tanah yang dimenangkan oleh Jami’ah itu kemudian dilelang. Pemenang lelang pada waktu itu adalah Ah­mad Muchid dan langsung dibeli oleh ayah saya (Konsul Hariyadi, Red),’’ ungkap Afton.

Senada dengan keterangan yang dikatakan Kepala Desa Tobo Budi Prasetyo.

Dia me­nyampaikan, perkara antara dua keluarga, yakni Jami’ah dan Saripah perihal tanah telah selesai di meja hijau ketika majelis hakim memutuskan memenangkan Jami’ah.

Lebih lanjut dikatakan Budi, bukti kepemilikan tanah ter­sebut kali mulanya adalah milik mendiang Manis, ayah Ngajiran, suami Saripah dan Jami’ah sebelum terjadinya lelang dan jual beli hasil lelang.

‘’Saat ini, pihak desa sudah tidak tahu menahu terkait status tanah tersebut, penga­dilan lebih tahu karena pada saat itu pihak yang memutus perkara ini hingga meng­hasil­­kan lelang,’’ tandasnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#nenek saripah #Merakurak #Desa Tobo #sengketa lahan