RADARTUBAN – Kendati aturan wajib mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) baru akan diberlakukan pada 2025 mendatang, Kementerian Agama (Kemenag) Tuban sudah menerapkan sejak Agustus lalu. Setiap calon pengantin (catin) wajib mengikuti bimwin di masing-masing kantor urusan agama (KUA).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Islam Kemenag Tuban Mashari mengatakan, meski tidak sanksi bagi catin yang tidak mengikuti bimwin, namun keikutsertaan bimbin menjadi syarat untuk menerbitkan buku nikah.
Artinya, jika catin tidak memiliki sertifikat binwin, maka yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan buku nikah.
‘’Secara fisik (sanksi, Red) memang tidak ada dendanya, namun buku nikahnya tidak bisa terbit,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Kepala KUA Tuban Imam Bukori menyampaikan, pelaksanaan binwin di Tuban belum sepenuhnya berjalan maksimal.
Salah satu kendalanya, tidak semua pasangan catin berdomisili di Tuban. Sementara bimwin harus diikuti pasangan catin. Tidak bisa hanya salah satu atau diwakilkan.
‘’Perbedaan domisili menjadi faktor sulit yang terjadi saat binwin. Misalnya, domisili catin di luar kota, jadinya sulit. Belum lagi kalau harus meninggalkan pekerjaan dan berbagai urusan. Jadi banyak catin yang mengeluh (dengan adanya aturan wajib bimwin, Red),’’ ungkapnya.
Menanggapi keluhan catin dan problem yang dihadapi KUA tersebut, Mashari menegaskan bahwa bimwin tidak harus diikuti secara tatap muka.
‘’Mungkin masih banyak yang berpikiran kalau binwin hanya dilakukan tatap muka. Padahal, sebenarnya bisa dilakukan secara online,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Mashari menyampaikan, binwin melalui online bisa dilakukan sesuai ketentuan KUA masing-masing. Dengan demikian, catin yang di luar Tuban tidak perlu datang langsung ke Tuban.
‘’Karena memang ini diwajibkan, jadi kita kasih ada opsi lain selain tatap muka,’’ tandasnya. (gi/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama