Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tidak Semua Bisa Pindah Memilih, Harus Memenuhi di Antara Sembilan Syarat Wajib

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 11 Oktober 2024 | 01:50 WIB

Photo
Photo

 

RADARTUBAN – Tidak semua orang bisa mengajukan pindah memilih saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November nanti.

Pemilih yang hendak mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) harus memenuhi sembilan persyaratan wajib.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUK Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, di antara sembilan syarat yang harus terpenuhi salah satu, yakni tugas di luar daerah yang disertai dengan surat tugas; pasien rawat inap dan pendamping; tertimpa bencana alam; dan jadi tahanan rutan atau lapas.

Kemudian, disabilitas di panti sosial atau rehabilitasi; sedang menjalani rehabilitasi narkoba; kerja di luar domisili; menjalani tugas belajar, dan pindah domisili yang disertai dengan surat pindah. Dan tentunya hanya berlaku untuk satu provinsi.

‘’Kalau tidak masuk di antara syarat pengajuan pindah memilih, ya tidak bisa,’’ kata Ulil—sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Ulil menyampaikan, posko pengajuan pindah TPS sudah dibuka sejak 17 September lalu.

Pemilih yang hendak mengajukan pindah TPS bisa mendatangi PPS, PPK, maupun kantor KPU.

‘’Kalau memenuhi syarat pindah memilih, nanti akan kami proses,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Ulil menjelaskan, jika pindah memilihnya ke luar kabupaten/kota atau sebaliknya, maka hanya bisa menggunakan hak pilih untuk mencoblos calon gubernur.

Sedangkan pindah memilihnya hanya lintas kecamatan dalam satu kabupaten, maka masih bisa menggunakan dua hak pilih, yakni pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan gubernur (pilgub).

‘’Kalau pindahnya ke luar provinsi, ya tidak bisa ikut memilih,’’ tegasnya.

Ditanya terkait jumlah pemilih yang mengajukan pindah pilih, mantan anggota Bawaslu Tuban itu belum bisa memastikan.

‘’Minggu depan baru kami kumpulkan datanya,’’ tandas Ulil. (fud/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Pilkada Tuban 2024 #KPUK Tuban #Pilkada 2024 #pilkada #Pilkada Tuban