RADARTUBAN – Kekosongan jabatan kepala desa (kades) definitif di sepuluh desa mendesak untuk segera diisi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
Sebab, jika menunggu pemilihan kepala desa serentak (pilkades) serentak terlalu lama.
Sebagaimana diketahui, pilkades serentak awalnya dijadwalkan 2025. Namun, karena adanya undang-undang (UU) baru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di antara isinya memperpanjang jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka pilkades serentak berpotensi digelar pada 2027.
‘’Ketika pilkades di sepuluh desa ini harus menunggu pilkades serentak, itu terlalu lama. Sementara kekosongan kades definitif tidak bisa terlalu lama,’’ kata Ketua Papdesi Tuban Suhadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Suhadi, di dalam peraturan daerah (perda) tentang pilkades, pesta demokrasi tingkat desa serentak itu dijadwalkan pada Juni 2025. Karena itu, terang dia, pemerintah daerah tetap harus melaksanakan perda tersebut untuk melaksanakan pilkades.
‘’Jadi, tetap harus ada pilkada serentak dengan jumlah sepuluh desa,’’ ujarnya. (Selengkapnya lihat grafis).
Untuk mendorong agar pilkades di sepuluh desa tetap dilaksanakan pada 2025, papdesi akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban.
Bagaimana jika upayanya itu gagal? Suhadi menegaskan, jika pilkades di sepuluh desa itu gagal digelar tahun depan, pihaknya akan mendorong pengisian jabatan kades dengan pengisian antar waktu (PAW) melalui musyawarah desa (musdes).
‘’Jangan lagi desa terus diisi pejabat yang tunjukan dari pemkab. Meski PAW tidak pernah digunakan di Tuban, tapi ini akan kami dorong, sebab demokrasi di desa bisa lebih hidup daripada penunjukkan terus,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos P3APMD Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, pengisian kades di sepuluh desa tersebut saat ini masih proses pembahasan.
Apakah nanti akan diisi pada 2025 atau diikutkan di pemilihan serentak pada 2027, pihaknya belum bisa memastikan.
‘’Untuk kepastiannya, kami akan lihat dulu alasan kekosongan jabatan kades di masing-masing desa,’’ ujarnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama