Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Papdesi Desak Pilkades Serentak di 10 Desa, Tetap Sesuai Jadwal Digelar 2025

M. Mahfudz Muntaha • Senin, 14 Oktober 2024 | 16:35 WIB
Photo
Photo

 

RADARTUBAN – Kekosongan jaba­tan kepala desa (kades) de­finitif di sepuluh desa men­desak untuk segera diisi.

Per­nyataan tersebut disam­paikan oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).

Sebab, jika menunggu pe­milihan kepala desa serentak (pilkades) serentak terlalu lama.


Sebagaimana diketahui, pilkades serentak awalnya dijadwalkan 2025. Namun, karena adanya undang-undang (UU) baru, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di antara isinya memperpan­jang jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka pilkades serentak berpotensi digelar pada 2027.


‘’Ketika pilkades di sepuluh desa ini harus menunggu pilkades serentak, itu terlalu lama. Sementara kekosongan kades definitif tidak bisa terlalu lama,’’ kata Ketua Papdesi Tuban Suhadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.


Disampaikan Suhadi, di dalam peraturan daerah (perda) tentang pilkades, pesta demokrasi tingkat desa serentak itu dijadwalkan pada Juni 2025. Karena itu, terang dia, pemerintah dae­rah tetap harus melak­sana­kan perda tersebut un­tuk me­laksanakan pilka­des.

‘’Jadi, tetap harus ada pilkada serentak dengan jumlah sepuluh desa,’’ ujar­nya. (Selengkapnya lihat grafis).
Untuk mendorong agar pilkades di sepuluh desa tetap dilaksanakan pada 2025, papdesi akan berkoor­dinasi dengan Dinas Sosial Pember­dayaan Perempuan dan Perlin­dungan Anak serta Pem­berdayaan Masya­rakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban.


Bagaimana jika upayanya itu gagal? Suhadi mene­gaskan, jika pilkades di se­puluh desa itu gagal digelar tahun depan, pihaknya akan mendorong pengisian jaba­tan kades dengan pengi­sian antar waktu (PAW) me­lalui musyawarah desa (musdes).

‘’Jangan lagi desa terus diisi pejabat yang tun­jukan dari pemkab. Meski PAW tidak pernah digunakan di Tuban, tapi ini akan kami dorong, sebab demokrasi di desa bisa lebih hidup daripada penun­jukkan terus,’’ tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinsos P3APMD Tuban Sugeng Pur­nomo menga­takan, pengisian kades di sepuluh desa tersebut saat ini masih proses pem­bahasan.

Apakah nanti akan diisi pada 2025 atau diikut­kan di pemilihan serentak pada 2027, pihaknya belum bisa memastikan.

‘’Untuk kepas­tiannya, kami akan lihat dulu alasan kekosongan jabatan kades di masing-masing desa,’’ ujarnya. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #jabatan kosong #kades definitif #Kades Tuban #kades