RADARTUBAN – Meski akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Dai Anshori, pelaku pengeroyokan remaja di Kecamatan Montong, itu tidak sedikit pun menampakkan ekspresi kecemasan dalam sidang putusan yang berlangsung kemarin (23/10). Duduk di kursi pesakitan, pemuda asal Desa Pakel, Kecamatan Montong itu terlihat santai.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang kerap disapa Aan itu hanya sesekali mengangguk dengan raut wajah tanpa ekspresi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Taufiqurrohman dan dua hakim anggota, Andi Aqhsa dan Wahyu Eko Suryowati itu berlangsung tak kurang dari satu jam.
Atas pertimbangan keterangan serta bukti-bukti di persidangan dan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, Dai Anshori dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak kekerasan kepada korban FMH.
Sesuai dengan dakwaan tunggal, yakni pasal 80 ayat (2) juncto pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, terdakwa dijatuhi vonis hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp 10 juta.
‘’Terdakwa juga wajib melakukan pembayaran restitusi kepada korban sejumlah Rp 30 juta terhitung sejak vonis ini dijatuhkan. Apabila dalam tiga puluh hari ke depan tidak segera membayar, maka terdakwa akan mendapat hukuman tambahan kurungan penjara selama tiga bulan,’’ ungkap Hakim Ketua Taufiqurrohman.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, pemandangan sedikit berbeda tampak di persidangan kemarin. Ayah korban pengeroyokan, Saiful, yang biasanya selalu mengawal jalannya perkara yang menciderai anaknya itu tak tampak lagi.
Ketika dikonfirmasi wartawan koran ini melalui sambungan telepon, pria paro baya itu mengaku masih kecewa dengan sikap para pengadil hukum yang menangani perkara kasus anaknya.
‘’Hukuman yang diberikan masih sangat ringan dan tidak adil bagi anak saya yang mendapatkan cacat permanen di area kepalanya,’’ kesalnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama