Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pelaku Pengeroyokan hingga Cacat Permanen di Kecamatan Montong Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Andreyan (An) • Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Dai Anshori, terdakwa perkara kasus pengeroyokan remaja asal Desa Pakel, Kecamatan Montong menjalani sidang putusan di PN Tuban, Rabu(23/10).
Dai Anshori, terdakwa perkara kasus pengeroyokan remaja asal Desa Pakel, Kecamatan Montong menjalani sidang putusan di PN Tuban, Rabu(23/10).

RADARTUBAN – Meski akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Dai Anshori, pe­laku pengeroyokan remaja di Keca­matan Montong, itu tidak sedikit pun menampakkan ekspresi kece­masan dalam sidang putusan yang berlangsung kemarin (23/10). Duduk di kursi pesakitan, pemuda asal Desa Pakel, Kecamatan Montong itu terlihat santai.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa yang kerap disapa Aan itu hanya se­sekali mengangguk dengan raut wajah tanpa ekspresi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Taufiqur­rohman dan dua hakim anggota, Andi Aqhsa dan Wahyu Eko Suryowati itu ber­langsung tak kurang dari satu jam.

Atas pertimbangan keterangan ser­ta bukti-bukti di persidangan dan pertimbangan keadaan yang mem­beratkan dan meringankan terdakwa, Dai Anshori dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak kekerasan kepada korban FMH.

Sesuai dengan dakwaan tung­gal, yakni pasal 80 ayat (2) juncto pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, terdakwa dijatuhi vonis hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp 10 juta.

‘’Terdakwa juga wajib melakukan pembayaran restitusi kepada korban sejumlah Rp 30 juta terhitung sejak vonis ini dijatuhkan. Apabila dalam tiga puluh hari ke depan tidak segera membayar, maka terdakwa akan mendapat hukuman tambahan kurungan penjara selama tiga bulan,’’ ungkap Hakim Ketua Taufiqurrohman.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun enam bulan kurungan penjara.

Sementara itu, pemandangan sedikit berbeda tampak di persidangan ke­marin. Ayah korban pengeroyokan, Saiful, yang biasanya selalu mengawal jalannya perkara yang menciderai anaknya itu tak tampak lagi.

Ketika dikonfirmasi wartawan koran ini melalui sambungan telepon, pria paro baya itu mengaku masih kecewa dengan sikap para pengadil hukum yang menangani perkara kasus anaknya.

‘’Hukuman yang diberikan masih sangat ringan dan tidak adil bagi anak saya yang mendapatkan cacat permanen di area kepalanya,’’ kesalnya. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#santai #remaja #terdakwa #montong #pengeroyokan #penjara #ekspresi #2 tahun #majelis hakim #vonis