RADARTUBAN - Semangat pendukung pasangan calon (paslon) bupati H. Riyadi, SH., M.KP-wakil bupati Wafi Abdul Rosyid (Riyadi-Wafi) untuk mengejar ketertinggalan dukungan balot masih terjaga.
Jumat(25/10), pendukung paslon yang diusung Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Buruh, PBB, dan Partai Gelora itu kembali mengirimkan 12 balot.
Dari jumlah tersebut, 8 balot di antaranya dari Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo. Selebihnya dari Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.
Hingga rekapitulasi pukul 17.00 kemarin (25/10), total dukungan kepada Riyadi-Wafi sebanyak 110 balot (22,77 persen).
Sedangkan dukungan kepada paslon bupati Aditya Halindra Faridzky, SE-wakil bupati Drs. Joko Sarwono (Lindra-Joko) sejak lima hari terakhir belum bertambah.
Jumlah dukungan terhadap paslon yang diusung Partai Golkar, PKB, PKS, PAN, Gerindra, PPP, PDIP, dan Partai Demokrat itu masih bertahan di angka 373 balot (77,23 persen).
Khoirul Anam, salah satu pengirim balot dari Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo beralasan mendukung Riyadi-Wafi karena peduli dengan rakyat kecil.
‘’Visi-misi (Riyadi-Wafi) sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat Tuban,’’ ujarnya. Anam juga menilai keduanya merupakan kader bangsa yang muncul dari bawah.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Jawa Pos Radar Tuban Dwi Setiyawan mengatakan, balot yang dikirim langsung ke kantornya maupun dikirim melalui pos harus tertulis identitas yang bersangkutan. Identitas yang tertulis tersebut juga sebagai bentuk pertanggungjawaban dukungan kepada salah satu paslon.
‘’Meski sudah dicentang atau disilang pada salah satu gambar paslonnya, balot tanpa tertulis identitas tidak bisa masuk dalam rekapan,’’ ujarnya menanggapi masuknya beberapa balot yang dikirim tanpa identitas, Rabu (23/10).
Seperti diberitakan, untuk mencari sosok yang layak memimpin Kabupaten Tuban ke depan, Jawa Pos Radar Tuban mengambil bagian dengan melibatkan pembaca dan masyarakat Tuban untuk berpartisipasi melalui polling atau jajak pendapat.
Polling dimulai Rabu (18/9) dan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024 yang bertepatan dengan berakhirnya Masa Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 atau selama 67 hari.
Polling pilkada ini telah terakreditasi berdasarkan Sertifikat KPUK Tuban Nomor: 646/HM.09-Kt/3523/2/2024 tertanggal 17 September 2024. (*)