RADARTUBAN – MK, salah satu sukwan di lingkup Pemkab Tuban sekaligus peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) asal Tuban, itu hanya bisa bengong ketika melihat rombongan seleksi PPPK asal Bojonegoro yang tiba-tiba bersorak dan tepuk tangan sebelum memasuki ruang ujian pada Senin (9/12) lalu.
Itu menyusul pengumuman dari dinas terkait yang menyatakan bahwa semua peserta PPPK dari Kota Ledre lolos seleksi.
Dalam hati, MK bergumam, “kok Tuban tidak bisa lolos semua.” Sebagaimana diketahui, kuota PPPK di lingkup Pemkab Tuban hanya 775 formasi.
Sementra jumlah peserta yang dikhususkan sukwan atau honorer itu mencapai 1.205 orang.
Dengan demikian, ada 430 peserta yang pasti dinyatakan tidak lolos.
Melihat kabupaten tetangga yang begitu mudah meloloskan pesertanya, MK yang mengikuti tes pada hari pertama hanya bisa fokus untuk mengerjakan soal-soal yang diujikan.
Tentu, berharap juga bisa lolos dengan mudah.
‘’Selesai ujian, setelah melihat nilai, saya hanya bisa pasrah. Sebab, saya tahu nilai saya sangat tidak memuaskan,’’ katanya.
Karena itu, dia hanya berharap nilainya lebih bagus dibanding peserta lain.
Dan jika pun nanti tetap gagal lolos, tetap ada kebijakan meloloskan semua peserta PPPK.
‘’Kami semua berdoa, semoga saja ada kebijakan yang meloloskan semua peserta seperti Bojonegoro,’’ katanya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roemini Koesnawangsih mengatakan, hasil seleksi PPPK dari Tuban tidak langsung diumumkan setelah seleksi digelar pada 9 dan 10 Desember lalu.
Sebab, hasil seleksi itu terlebih dulu dilaporkan ke bupati.
‘’Untuk hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 akan kami laporkan dulu secara tertulis kepada Mas Bupati (Aditya Halindra Faridzky, Red),’’ bebernya.
Setelah ada petunjuk, lanjut Fien—sapaan, baru diumumkan secara resmi ke publik. Yang jelas, kata dia, yang lolos hanya 775 peserta atau sesuai kuota yang dibuka tahun ini.
Sementara yang tidak lolos, nantinya akan disiapkan formasi sebagaimana yang telah diatur.
‘’Peserta yang tidak lolos seleksi kompetensi akan menjadi PPPK paruh waktu,’’ ujarnya.
Hanya saja, terang dia, untuk sekarang belum ada regulasi yang mengatur.
‘’Kami masih menunggu regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama