Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Senilai Rp 856 Juta. Catut Nama Bupati, Mantan Sekdes Sandingrowo Terancam Bui

Andreyan (An) • Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:05 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap.

RADARTUBAN – Mukhlisin, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sandingrowo, Kecamatan Soko harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 856 juta.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (20/12). Dia mengungkapkan, sang mantan Sekdes dilaporkan atas Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

‘’Berkas pengaduan sudah kami terima dan saat ini tahap penyelidikan telah dilakukan,’’ jelasnya.

Sementara itu, Erimawati Sri Utari selaku korban penipuan uang ratusan juta tersebut menceritakan kegeramannya atas tindakan tidak mengenakan yang dilakukan oleh sang mantan sekdes tersebut.

Kesabaran wanita asal Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko itu menunggu pertanggungjawaban Mukhlisin akhirnya habis.

Puncaknya pada Senin (16/12), Erimawati bersama kuasa hukumnya Nur Aziz mendatangi Mapolres Tuban untuk melaporkan tindakan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Sekdes Sandingrowo tersebut.

Ermawati menuturkan, mulanya diajak kerja sama oleh Mukhlisin terkait proyek jalan padat di kawasan Kabupaten Rembang pada 2022 silam.

Dia mengaku dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar dari proyek tersebut.

Bahkan untuk memuluskan aksinya, sang mantan Sekdes Sandingrowo itu turut mencatutkan nama Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

‘’Dia mengatakan jika orang dekat Bupati Tuban, saya pun akhirnya percaya’’ ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, uang senilai ratusan juta tersebut rencananya akan dikembalikan setelah pengerjaan proyek selesai, namun faktanya uang tersebut tidak digunakan untuk proyek jalan.

‘’Saya sudah menunggu itikad baiknya sejak 2022, namun sampai sekarang ini semakin tidak jelas,’’ tutur dia.

Bahkan saat berusaha ditagih oleh korban secara baik-baik melalui telepon, terlapor justru memarahinya dan memblokir nomor ponselnya.

‘’Sebelumnya saya dan suami telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak ada respon positif dari yang bersangkutan,’’ pungkasnya. (an/tok) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#kuasa hukum #uang #bupati #penggelapan #sekdes #Penipuan #Dugaan #terancam #bui