RADARTUBAN – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. PPN yang awalnya disebut hanya khusus barang-barang mewah, ternyata belakangan hanya wacana.
Faktanya, pemerintah tetap menerapkan PPN 12 persen hampir ke seluruh barang yang jadi komoditas jual beli.
Kebijakan ini diklaim bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menjaga stabilitas fiskal.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa Kenaikan tarif PPN ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menurut dia, langkah ini sudah melalui berbagai kajian mendalam.
Namun, masyarakat banyak melakukan protes dan mengatakan bahwa peningkatan tarif pajak selama ini tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik.
Kebijakan ini pun terus menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan para pengamat ekonomi. Banyak pihak yang menyuarakan kekhawatiran akan dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Di tengah gelombang protes terkait kenaikan PPN 12 persen, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tuban Hanis Purwanto menjelaskan, kenaikan PPN nyaris final dan tidak bisa diubah. Mengingat peraturan tersebut sudah disahkan dua tahun lalu saat pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dia mengaku tahu banyak gelombang protes terkait kenaikan PPN 12 persen. Salah satu poin penting yang dia tangkap dari perhatian publik adalah dampak dari kenaikan pajak tersebut.
Banyak masyarakat berharap pemerintah dapat menjelaskan alokasi anggaran secara detail dan memastikan bahwa pajak yang mereka bayar akan dikembalikan dalam bentuk layanan yang nyata dan berkualitas.
"Setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat harus dikembalikan kepada masyarakat dengan pelayanan yang baik, mungkin itu yang selama ini belm didapatkan hingga memicu protes," kata Hanis.
Kenaikan PPN, menurut masyarakat, harus menjadi momentum untuk reformasi birokrasi dan peningkatan efisiensi pelayanan publik. ''Saya menegaskan seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) harus meningkatkan pelayanan dengan baik, agar masyarakat tidak merasa keberatan untuk membayar pajak kepada negara,'' ungkap dia.
Di sisi lain, pelaku usaha juga menyuarakan keprihatinan terkait kenaikan tarif PPN ini. Mereka khawatir kenaikan tersebut akan memengaruhi harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya beli masyarakat.
"Kenaikan tarif PPN harus diimbangi dengan pelayanan, terutama sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, agar masyarakat merasa apa yang dibayarkan sebanding dergnan apa yang didapatkan,'' lanjut Hanis.
Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan pembangunan. Namun, kenaikan pajak ini hanya akan mendapat dukungan luas jika masyarakat merasakan manfaat langsung dari uang yang terkumpul.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memprioritaskan program-program yang benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Hanis yakin banyak masyarakat tidak keberatan membayar pajak lebih besar jika pelayanan publik juga semakin baik. Sebaliknya, jika pelayanan tetap sama atau bahkan memburuk, ini akan menjadi kekecewaan besar.
Dengan kenaikan PPN ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan peningkatan pelayanan yang sebanding dengan pengorbanan rakyat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama