RADARTUBAN – Polemik antara Pemerintah Desa Mentoso, Kecamatan Jenu dengan pengelola Pantai Sumur Pawon atas penutupan tempat wisata tersebut kian memanas.
Selasa (24/12), pemdes bersama perangkat dan warga yang dilaporkan ke polisi resmi menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi pelaporan pihak pengelola wisata tersebut.
Kabul, pengelola wisata Pantai Sumur Pawon mengaku membawa persoalan tersebut ke jalur hukum lantaran penutupan tempat wisata itu dilakukan sepihak oleh pemerintah desa setempat bersama warga tanpa sepengetahuan dirinya.
Selain melaporkan ihwal kasus penutupan tempat wisata, Kabul juga melaporkan kades setempat atas dugaan pencemaran nama baik. Itu setelah dirinya dituding menerima dana CSR dari PLTU Tanjung Awar-Awar senilai 100 juta.
‘’Yang bersangkutan secara tidak langsung telah mempermalukan klien saya di depan umum,’’ ujar Kabul melalui kuasa hukumnya, Andi Prayogo.
Sementara itu, Supriyadi, kuasa hukum kepala desa dan perangkat Desa Mentoso menyatakan bahwa penutupan wisata Pantai Sumur merupakan hasil keputusan bersama antara perangkat desa bersama warga. Bahkan, musyawarah kesepakatan tersebut juga tercatat dalam berita acara.
‘’Jika memang nanti ada unsur pidana silahkan, saya rasa polisi juga dapat menilai persoalan ini dengan bijak,’’ tuturnya.
Meski demikian, Supriyadi berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari konflik berkepanjangan. Namun, dirinya juga tetap menghormati pelapor jika ingin membawa permasalahan ini menuju jalur hukum.
‘’Silakan kalau maunya di jalur hukum, tapi akan jauh lebih baik jika persoalan ini dapat selesai secara kekeluargaan,’’ pungkasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama