RADARTUBAN – Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh beberapa kepala desa (kades) yang kini ditangani Polres Tuban turut menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Secara tersirat—jika memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam program PTSL, Korps Adhyaksa tersebut berharap agar kasus yang membelit tiga kades di tiga kecamatan itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebagaimana diketahui, tiga desa yang diam-diam dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Polres Tuban itu, yakni Kades Menyunyur, Kecamatan Grabagan; Kades Sambongrejo, Kecamatan Semanding; dan Kades Margomulyo, Kecamatan Kerek.
‘’Jika ada unsur pemaksaan pemberian uang di luar tarif normal, itu bisa dipidanakan,’’ Kasi Intelejen Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengomentari kasus tersebut.
Lebih lanjut Palma menyampaikan, lantaran kasus ini ditemukan tidak hanya di satu desa, maka sekiranya perlu dilakukan audit atau monitoring di masing-masing desa. Tujuannya, untuk memastikan seluruh desa bersih dari pungli.
Bahkan, lanjut dia, jika diperlukan, pihaknya juga akan turut mendalami modus dugaan tindakan pungli tersebut. Namun, sebelum itu harus dipastikan dulu: apakah pemberian uang di luar tarif normal itu ada paksaan atau tidak. Sebab, bisa juga disebut sebagai tanda terima kasih.
‘’Jika itu sebagai tanda terima kasih, maka yang bersangkutan tidak dapat dipidanakan,’’ terang Palma.
Lebih lanjut, mantan Kasi Datun Sumba Timur itu menyampaikan, jika terbukti ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada tindakan pungli, maka yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
‘’Jika pelakunya golongan ASN, maka hukuman maksimalnya bisa 20 tahun. Sementara jika pelaku dari golongan masyarakat umum, maka dapat dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara,’’ tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Palma juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang mengetahui secara langsung tindak pungli tersebut, namun takut untuk melapor.
‘’Fakta di lapangan yang kami himpun, masih banyak masyarakat yang merasa ketakutan untuk melapor lantaran khawatir keselamatannya terancam,’’ tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan yang warga yang mengaku dimintai biaya tambahan pengurusan PTSL oleh sejumlah oknum perangkat desa.
Nominalnya jauh di atas tarif normal pada umumnya. Seperti yang dialami salah satu warga asal Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek. Dia mengaku ditarik biaya hingga Rp 700 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 1 juta.
Namun, diminta kuitansi tidak dikasih. Sehingga banyak warga yang curiga, lalu melaporkan dugaan pungli tersebut ke polres. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama