Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dugaan Pungli PTSL Jadi Atensi Kejaksaan

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 16 Januari 2025 | 03:19 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli

RADARTUBAN – Dugaan pungutan liar (pungli) program Pen­daf­taran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh bebe­rapa kepala desa (kades) yang kini ditangani Polres Tuban turut menjadi atensi Kejak­saan Negeri (Kejari) Tuban.

Secara tersirat—jika me­mang terbukti ada penyalah­gunaan wewenang dalam program PTSL, Korps Adhyak­­sa tersebut berharap agar kasus yang membelit tiga kades di tiga kecamatan itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebagaimana diketahui, tiga desa yang diam-diam dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Polres Tuban itu, yakni Kades Menyunyur, Kecamatan Grabagan; Kades Sambongrejo, Kecamatan Semanding; dan Kades Mar­go­mulyo, Kecamatan Kerek.

‘’Jika ada unsur pemaksaan pemberian uang di luar tarif normal, itu bisa dipidana­kan,’’ Kasi Intelejen Kejari Tuban Stephen Dian Palma me­ngo­mentari kasus terse­but.

Lebih lanjut Palma me­nyam­paikan, lantaran kasus ini ditemukan tidak hanya di satu desa, maka sekiranya perlu dilakukan audit atau monitoring di masing-ma­sing desa. Tujuannya, untuk memastikan seluruh desa bersih dari pungli.

Bahkan, lanjut dia, jika di­perlukan, pihaknya juga akan turut mendalami mo­dus dugaan tindakan pungli terse­but. Namun, sebelum itu harus dipastikan dulu: apakah pemberian uang di luar tarif normal itu ada paksaan atau tidak. Sebab, bisa juga disebut sebagai tanda terima kasih.

‘’Jika itu sebagai tanda terima kasih, maka yang bersang­kutan tidak dapat dipidana­kan,’’ terang Palma.

Lebih lanjut, mantan Kasi Datun Sumba Timur itu me­nyampaikan, jika terbukti ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada tinda­kan pungli, maka yang ber­sangkutan dapat dikenakan Pasal 22 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

‘’Jika pelakunya golongan ASN, maka huku­man maksimalnya bisa 20 tahun. Sementara jika pelaku dari golongan masyarakat umum, maka dapat dike­nakan pidana paling lama 5 tahun penjara,’’ tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Palma juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang mengetahui secara langsung tindak pungli tersebut, namun takut untuk melapor.

‘’Fakta di lapangan yang kami himpun, masih banyak masyarakat yang merasa ketakutan untuk melapor lantaran khawatir keselamatan­nya terancam,’’ tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan yang warga yang mengaku dimintai biaya tambahan pengurusan PTSL oleh sejumlah oknum pe­rang­kat desa.

Nominalnya jauh di atas tarif normal pada umumnya. Seperti yang dialami salah satu war­ga asal Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek. Dia me­nga­ku ditarik biaya hingga Rp 700 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 1 juta.

Na­mun, diminta kuitansi tidak dikasih. Sehingga banyak warga yang curiga, lalu me­laporkan dugaan pungli ter­sebut ke polres. (an/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #kepala desa #pungli #ATENSI #kejari #PTSL #kecamatan #kades