Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kartu PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinkes P2KB Tuban

Shafa Dina Hayuning Mentari • Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN - Sebelum mendapat jawaban dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB), Jawa Pos Radar Tuban yang awalnya konfirmasi ke BPJS Kesehatan mengaku tidak tahu-menahu ihwal penonaktifan kartu PBI yang tanpa pemberitahuan tersebut.

‘’Untuk kasus PBI yang non-aktif tersebut adalah kewenangan dari Kemensos (Kementerian Sosial) dan dinas sosial yang bisa men­jawab,’’ kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tuban Farida Isnaini terkait kejadian penonaktifan PBI tersebut.

Dikatakan Farida, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meng­aktifkan maupun menonak­tifkan setiap kartu-kartu kesehatan milik masyarakat.


Karena itu, dia memin­ta koran ini untuk mengonfirmasi ke Dinas Sosial, Pember­dayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberda­yaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban.

Namun, ketika Jawa Pos Radar Tuban mengkonfirmasi problem PBI ini, jawaban yang disampaikan juga tidak jauh beda.

Kepala Dinsos P3APMD Sugeng Purnomo melalui Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan, dan Pember­dayaan sosial Mahendra Yanu Putra Perdana menyatakan bahwa kewe­nangan dinsos hanya memberikan rekomendasi data calon penerima manfaat. Karena itu, pihaknya tidak tahu-menahu terkait prosedur penonaktifan kartu PBI.

‘’Yang lebih tahu perihal peng­aktifan maupun penonaktifkan kartu tersebut adalah dari dinas kesehatan,’’ tandas Mahendra.

Dikonfirmasi terpisah, Dinkes P2KB Tuban membenarkan bahwa dasar penonaktifan kartu BPJS PBI itu dari usulan yang disampaikan. Namun, yang berwenang adalah Kemensos.

Sekretaris Dinkes P2KB Tuban Atiek Supartiningsih mengatakan, usulan penonaktifan itu dilakukan sebagai upaya selektif dalam penyaluran program bantuan kesehatan dari pemerintah daerah.

Dia mengatakan, kartu PBI yang dinonaktifkan tersebut karena si penerima manfaat dianggap sudah mampu membayar iuran kese­hatan secara mandiri. Sehingga tidak layak lagi me­nerima program tersebut.

‘’Anggaran (pemerintah daerah, Red) tidak sepenuhnya bisa meng-cover seluruh peserta PBI, sehingga kami harus mengoptimalisasi ang­garan supaya tersalur bagi orang yang benar-benar membutuhkan,’’ tutur Atik yang menjadi dasar penonaktifan kartu BPJS PBI.

Meski demikian, terang Atiek, jika yang bersangkutan memang masih benar-benar tidak mampu, kartu PBI yang sudah nonaktif tersebut masih bisa diaktifkan kembali.

Hanya saja, harus mengurus ulang syarat-syarat yang dibutuhkan. Salah satunya, meminta surat keterangan miskin ke dinas sosial, kemudian disampaikan ke dinkes, lalu dilanjutkan ke Ke­mensos untuk diusulkan pengaktifan kembali kartu PBI-nya. Setelah itu, kartu akan kembali aktif dalam waktu kurang lebih satu bulan.

Ihwal kejadian penonaktifan kartu PBI yang dialami sejumlah pasien RSUD Koesma Tuban beberapa pekan terakhir. Atiek menyampaikan, jika yang ber­sangkutan memang tidak mampu, masih bisa menggunakan surat keterangan miskin untuk berobat. (saf/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #dinonaktifkan #DinkesP2KB #pbi #kartu