RADARTUBAN – Lagi enak-enak sekamar dengan cewek muda berusia 19 tahun di salah satu kamar kos di Jalan WR Supratman, oknum anggota polisi berinisial TM, 21, ngamuk-ngamuk lantaran ikut terjaring razia cipta kondisi di bulan Ramadan pada Sabtu (15/3) malam lalu.
Polisi muda asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang itu digrebeg petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-Damkar), TNI/Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban.
TM diciduk saat berada dalam satu kamar dengan wanita asal Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan tersebut.
Saat diamankan oleh petugas, TM sempat mengamuk dan memaki-maki petugas.
TM membantah dituduh melakukan tindakan asusila di dalam kamar bersama wanita muda berinisial EDP itu.
Dan karena terus melawan, pelaku diminta untuk mengadap sendiri kepada Kanit Patroli Samapta Polres Tuban Ipda Rudi W.
Perwira dengan pangkat balok satu itu menuturkan, dari pengakuan yang disampaikan TM, dirinya mengaku hanya mengantarkan EDP sepulang dari tempat kerja menuju rumah kosnya.
Apesnya, kata dia, saat petugas razia datang, dirinya masih terperangkap di dalam kamar dan hanya bisa merdalih di hadapan petugas.
‘’Dia masih muda dan belum menikah, juga pasangannya pun demikian’’ ujarnya.
Usai bersitegang panjang, TM dan EDP akhirnya dilepaskan oleh petugas gabungan.
Rudi menjelaskan, alasan kedua pelaku dilepasakan karena tidak cukup bukti untuk menindaknya.
‘’Tidak cukup bukti untuk menindak,’’ jelasnya.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa pemilik kos diberikan sanksi berupa teguran dan pembinaan. Dia meminta pemilik kos untuk tidak sembarangan menerima orang, apalagi yang bukan suami istri.
''Pemilik kos supaya lebih berhati-hati agar menerima orang,'' imbau dia.
Kabar yang beredar, TM merupakan warga Tuban yang juga anggota kepolisian yang bertugas di Polres Lamongan.
Di lokasi lain—dalam lanjutan razia, petugas gabungan mendapati puluhan botol minuman keras (miras) siap edar saat menyasar warung di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Saat petugas mendatangi warung milik YEP tersebut, dari luar tampak sepi dan tidak ada aktivitas apa pun yang mencurigakan.
Namun, saat petugas masuk ke ruangan, petugas dikagetkan dengan adanya pengunjung dengan puluhan botol miras yang berjejer.
‘’Saat masuk sudah ada empat pengunjung,’’ ujar Kasi Kerja Sama Satpol PP Tuban Parsono.
Usai melakukan penggeledahan, petugas mengamankan 5 botol minuman beralkohol tradisional jenis arak Jawa dan 28 botol minuman beralkohol modern berbagai merek dengan jenis baik kadar golongan A maupun B.
Diketahui, warung itu bukan kali pertama terjaring razia. Beberapa pekan sebelumnya juga pernah terjaring razia yang digelar oleh Polsek Jenu.
‘’Meski pernah ditindak, pemilik warung tetap akan diproses untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama