Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Masih Sering Kekurangan Murid, Rombel Madrasah di Tuban Tak Ditambah Saat PPDB Tahun Ini

Sugiati. • Selasa, 29 April 2025 | 23:38 WIB
Seleksi Fasda BK 2025 resmi dibuka 2–10 September, guru BK wajib penuhi syarat akademik dan menulis esai visi layanan konseling humanis.
Seleksi Fasda BK 2025 resmi dibuka 2–10 September, guru BK wajib penuhi syarat akademik dan menulis esai visi layanan konseling humanis.

RADARTUBAN – Aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) madrasah tahun ajaran 2025/2026 dipastikan tidak ada perubahan dari tahun lalu.

Pun demikian dengan jumlah rombongan belajar (rombel) madrasah di Kabupaten Tuban. Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

‘’Tidak ada yang dirubah, ditambah atau dikurangi,’’ kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Tuban Hudan Mabruri.

Lebih lanjut Hudan mengatakan, jumlah rombel untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Juknis PPDB.

‘’Untuk MI paling sedikit 6 dan paling banyak 54 rombel, untuk MTs paling sedikit 3 dan paling banyak 33 rombel dan MA paling sedikit 3 dan paling banyak 36 rombel,’’ jelasnya.

Disinggung soal alasan tidak adanya penambahan rombel untuk tahun ini, mantan Kepala MAN 1 Tuban itu menjelaskan, rata-rata setiap madrasah tidak bisa memenuhi kuota rombel yang telah ditetapkan.

‘’Ya, kami berkaca tahun sebelumnya. Kita tidak mungkin menambah rombel, jika tahun-tahun sebelumnya, rata-rata setiap madrasah tidak bisa memenuhi kuota rombel yang ditetapkan,’’ tuturnya.

Meski begitu, terang Hudan, madrasah bisa memiliki rombel lebih dari ketentuan yang ditetapkan.

‘’Terpenting, harus memerhatikan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Diantara persyaratan yang telah diatur dalam juknis, yakni penambahan jumlah rombel tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran dan pelayanan, ruang kelas harus tercukupi, danketersediaan jumlah guru.

‘’Juga mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,’’ tandasnya. (gik/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#madrasah #ma #kuota #rombel #juknis #mi #ppdb