RADARTUBAN – Meski sudah diluncurkan sejak 2011 lalu. Namun, ternyata belum semua penduduk Tuban beralih dari KTP konvensional ke KTP elektronik (eKTP).
Setidaknya, masih ada sekitar 1 persen penduduk Kota Legen yang belum melakukan migrasi ke KTP elektronik.
Kepada penduduk yang masih menggunakan KTP konvensional, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban mengimbau agar segera melakukan upgrade ke e-KTP.
Sebab, nomor induk kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan jika tak segera memperbarui. Dengan begitu, yang bersangkutan bakal kesulitan mengurus administrasi kependudukan.
‘’NIK KTP lama akan dinonaktifkan bagi masyarakat yang tak kunjung memadankan dengan e-KTP,’’ kata Kepala Disdukcapil Tuban Rohman Ubaid.
Disampaikan Ubaid, jika pemadanan NIK dari KTP lama ke e-KTP akan mengubah nomor NIK. Sehingga, pemadanan data dari KTP lama ke e-KTP sangat penting untuk dilakukan.
Meski begitu, terang Ubaid, tingkat kepatuhan warga Tuban cukup tinggi. Sebab, dari seluruh penduduk Tuban, hanya kurang lebih 1 persen saja yang belum migrasi ke e-KTP.
Dituturkan, kelompok warga yang belum memadankan e-KTP umumnya terdiri dari orang lanjut usia di pedesaan atau warga yang telah lama tinggal di luar negeri.
‘’Mereka kebanyakan belum mengetahui adanya regulasi terkait penonaktifan NIK yang akan berdampak pada akses layanan publik seperti BPJS, perbankan, hingga pendidikan,’’ terangnya.
Masyarakat yang telah memiliki KTP sejak 2010 ke atas umumnya sudah otomatis tercatat sebagai pemilik e-KTP.
Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau warga untuk memastikan status kependudukan mereka aktif dan sesuai di sistem pusat.
‘’NIK bisa di aktifkan kembali di disdukcapil sesuai alamat domisili,’’ imbuhnya.
Ubaid membenarkan, masyarakat akan cenderung kembali mengaktifkan NIK ketika sedang ada kebutuhan tertentu, seperti membutuhkan untuk keperluan kesehatan maupun haji.
Untuk mengaktifkan kembali NIK yang terblokir, masyarakat hanya perlu membawa kartu keluarga (KK) lama dan KTP lama untuk selanjutnya bisa dilakukan perekaman identitas yang baru.
‘’Kalau KTP-nya terbit setelah 2010, itu hampir semuanya sudah e-KTP. Jadi tidak perlu khawatir bagi yang sudah pernah rekam data,’’ pungkasnya. (saf/tok)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni