Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pengusulan Thak-Thakan Tuban jadi Warisan Budaya Takbenda Masih Dikaji Ulang

Shafa Dina Hayuning Mentari • Minggu, 4 Mei 2025 | 21:42 WIB
Pertunjukan kesenian Thak-thakan dalam upaya menarik wisatawan dan melestarikan budaya asli khas Tuban dalam festivel Wisata Pulang Kampung di Pantai Boom, Kamis (3/4).
Pertunjukan kesenian Thak-thakan dalam upaya menarik wisatawan dan melestarikan budaya asli khas Tuban dalam festivel Wisata Pulang Kampung di Pantai Boom, Kamis (3/4).

RADARTUBAN – Kesenian tradisional Thak-thakan hingga kini tak kunjung ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb).

Kesenian asli Kecamatan Tambakboyo ini sempat diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beberapa tahun lalu, namun gagal dipatenkan karena belum memenuhi syarat.

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban menyatakan bahwa proses pengajuan kembali akan dilakukan setelah dilakukan kajian lebih mendalam.

Sebab, Thak-thakan baru populer pada 2017, sedangkan persyaratan untuk diakui sebagai WBTb harus minimal berusia 50 tahun.

‘’Meski banyak yang meyakini kesenian ini sudah ada sejak lama, tetapi masih belum bisa memenuhi syarat,’’ ungkap Kepala Bidang Kebudayaan Disbudporapar Tuban Sumardi.

Meski belum menyandang status WBTb, Thak-thakan telah mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2023.

Pengakuan KIK tersebut menunjukkan bahwa kesenian ini memiliki nilai kultural yang penting bagi masyarakat.

“Penghargaan KIK menjadi bentuk pengakuan negara atas eksistensi budaya lokal. Tapi itu saja tentu belum cukup, untuk WBTb syaratnya lebih detail lagi,’’ tambah Sumardi.

Sementara itu, hingga 2024 telah ada lima budaya tradisional asli Tuban yang sudah ditetapkan sebagai WBTb. Yakni, Kentrung (2014), Sandur (2018), Gemblak (2019), Wayang Krucil (2023), dan Ampo (2024).

Disampaikan Sumardi, proses penetapan WBTb bukan hal yang mudah. Menurutnya, setiap budaya yang diajukan harus melalui tahap seleksi yang ketat, mulai dari pengusulan, verifikasi lapangan, hingga penetapan oleh tim ahli yang ditunjuk Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, Mardi—sapaan akrabnya mengungkapkan, jika di tahun ini Disbudporapar Tuban telah menyusun dua usulan untuk kebudayaan ikonik Tuban yang diajukan sebagai kandidat WBTb.

Yaitu kesenian sindir dan juga batik gedog. Keduanya dinilai memiliki nilai budaya tinggi dan daya hidup yang masih kuat di masyarakat.

“Kami menyiapkan dengan teliti, mulai dari identifikasi hingga dokumentasi praktiknya di lapangan agar memenuhi syarat dan lolos untuk hak paten,’’ terangnya.

Dia menegaskan, bahwa pengusulan WBTb ini sebagai upaya konkret untuk menjaga warisan leluhur agar tetap hidup di tengah zaman yang terus berubah.

WBTb akan memberikan perlindungan hukum pada budaya dan dukungan pelestarian yang lebih luas di tingkat nasional bahkan internasional.

‘’Kami ingin memperkuat posisi budaya Tuban. WBTb menjadi bentuk komitmen pelestarian sekaligus kebanggaan daerah yang harus terus dirawat oleh lintas generasi,” pungkasnya. (saf/tok)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #Kemendikbudristek #Warisan Budaya Takbenda #thak-thakan