RADARTUBAN - Direktur Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban Nunuk Fauziyah mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tuban ibarat gunung es.
Dia meyakini bahwa kasus yang tidak dilaporkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait jauh lebih banyak ketimbang yang dilaporkan.
‘’Hingga saat ini saja kami sudah menerima 77 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rinciannya, 46 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 31 kasus kekerasan terhadap anak yang sebagian besar didominasi kekerasan seksual,’’ katanya.
Nunuk—sapaan akrabnya meyakini bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan masih lebih banyak.
‘’Benar bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak sudah mulai meningkat, namun yang tidak laporkan juga masih banyak,’’ tuturnya.
Bahkan, kasus yang tidak dilaporkan mungkin jauh lebih banyak.
Ditegaskan Nunuk, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tuban ini patut menjadi atensi instansi dan stakeholder terkait.
Sebab, hal ini menegaskan bahwa Kabupaten Tuban belum sepenuhnya menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi anak.
Terlebih, masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak tertangani dengan baik. Dan mirisnya lagi, ada sebagian terjadi di lingkungan sekolah dan pesantren.
Lebih lanjut, Nunuk menyampaikan, dari sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani, sering kali mereka kesulitan untuk mendapat haknya.
Padahal, mereka yang mengalami kekerasan berhak mendapat perlindungan, pemulihan psikologi, hingga perlindungan hukum.
‘’Kami melihat masih ada sistem yang tidak berjalan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tuban,’’ ujarnya.
Nunuk menjelaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melibatkan banyak pilar.
Dari pemerintah daerah atau dinas terkait yang bertanggung jawab memberikan perlindungan hingga pemulihan psikologi.
Kemudian pihak kepolisian yang berhak memberikan perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum terhadap pelaku.
Lalu, RSUD yang berkewajiban memberikan layanan kesehatan bagi korban, dan DPRD yang bertugas untuk melakukan pengawasan, penganggaran, hingga memberikan perlindungan regulasi, serta sejumlah lembaga terkait lainnya.
Namun, tegas Nunuk, selama ini pilar-pilar tersebut tidak berjalan maksimal. Contoh kasus terbaru adalah seorang anak yang diperpkosa bapak kandungnya—yang sampai saat ini kasusnya masih mengambang.
‘’Kami melihat tidak ada atensi serius dari para lembaga terkait. Saya belum melihat mereka (para lembaga terkait, Red) duduk dalam satu meja—menyelesaikan masalah ini.
Seperti DPRD, saya melihat juga tidak tahu fungsinya. Padahal ini kasus yang amat penting. Tapi banyak yang tidak memahami. Sehingga sistem ini tidak jalan,’’ tegasnya.
Nunuk menegaskan, status Kota Layak Anak (KLA) tidak sekadar administratif—memenuhi syarat ini dan itu, tapi substansi perlindungan terhadap anak tidak tercapai.
‘’PR ini (setiap pilar memahami tugas dan tanggung jawabnya, Red) yang harus segera diselesaikan jika ingin mewujudkan Kota Layak Anak,’’ tandasnya.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama