RADARTUBAN – Kesadaran masyarakat Tuban dalam mengurus akta kematian anggota keluarganya masih rendah.
Jarang sekali ada warga yang langsung mengurus akta kematian untuk anggota keluarganya yang meninggal.
‘’Rata-rata, mereka baru melaporkan (mengurus akta kematian anggota keluarganya, Red) saat memiliki kepentingan tertentu, seperti warisan dan juga urusan perbankan,’’ kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rohman Ubaid.
Karena itu, terang Ubaid—sapaan akrabnya, cukup sulit melakukan validasi data kependudukan.
Biasanya, proses validasi baru dilakukan saat ada pendataan, seperti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada saat pemilu.
Lebih lanjut, Ubaid menerangkan, fenomena ini lebih banyak terjadi di daerah pedesaan.
Sebab, lokasi yang jauh dari kecamatan dan kantor disdukcapil membuat mereka malas untuk mengurus akta kematian.
‘’Biasanya, orang tua yang hanya tinggal berdua saja, atau mereka yang tidak memiliki materi,’’ katanya.
Padahal, terang mantan Camat Kerek itu, akta kematian merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah jika seseorang telah meninggal dunia dan berkaitan dengan tata tertib kependudukan.
Serta informasi lain seperti pembaruan data keluarga, keperluan informasi ketika pemilihan umum, dan lain sebagainya.
‘’Dulu sempat ada regulasi yang menetapkan denda bagi warga yang tidak kunjung mengurus akta kematian dalam kurun waktu tertentu, tapi sekarang sudah tidak lagi berlaku,’’ ujarnya.
Sehingga tidak ada kewenangan bagi dinas untuk memaksa.
Meski demikian, disdukcapil tetap berupaya untuk melakukan penertiban administrasi dengan melakukan jemput bola ke beberapa wilayah, khususnya yang jauh dari pusat pelayanan atau mengalami kesulitan akses transportasi.
‘’Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting untuk ketertiban administrasi kependudukan,’’ tandasnya. (saf/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama